SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan sistem perizinan satu pintu untuk pengelolaan wakaf uang di Indonesia.
Melalui mekanisme ini, LKS-PWU dan nazir wajib memenuhi persyaratan sebelum memperoleh izin atau terdaftar resmi.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur tata cara wakaf benda bergerak berupa uang di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menilai legalitas penting membangun kepercayaan masyarakat.
Menurut Waryono, legalitas lembaga harus disampaikan secara terbuka setelah izin diperoleh.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono saat menyerahkan surat keputusan izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Keempat lembaga tersebut yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat dan LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang.
Dua lembaga lainnya adalah LKPSWU BPRS Siak Jaya dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.
Waryono mengatakan sistem perizinan satu pintu memberikan kepastian hukum bagi lembaga pengelola wakaf uang.
Kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat tata kelola lembaga agar pengelolaan zakat dan wakaf semakin profesional. Langkah itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai pengelolaan zakat dan wakaf.
Pengelolaan tersebut diarahkan agar berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Waryono menambahkan transparansi dapat dilakukan melalui sejumlah langkah yang melibatkan masyarakat.
Langkah tersebut mencakup publikasi laporan pengelolaan, akuntabilitas, komunikasi, audit, serta evaluasi.
Syarat Menjadi LKS Penerima Wakaf Uang
PMA Nomor 14 Tahun 2025 mengatur persyaratan bagi lembaga keuangan syariah calon LKS Penerima Wakaf Uang.
Lembaga pengusul harus memiliki legalitas sebagai badan hukum dan kantor operasional di Indonesia.
Lembaga tersebut juga harus bergerak dalam bidang keuangan syariah. Selain itu, lembaga wajib memiliki fungsi menerima titipan atau wadi’ah.
Dari sisi sumber daya manusia, LKS wajib memiliki minimal dua orang bersertifikat SKKNI pengelolaan wakaf.
Lembaga juga harus memiliki bukti kerja sama dengan nazir dan rencana kerja penerimaan wakaf uang.
Persyaratan lainnya mencakup kesiapan operasional dan struktur sumber daya manusia pendukung administrasi wakaf uang.
“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujarnya.
Dokumen Pengajuan LKS Penerima Wakaf Uang
Pimpinan lembaga mengajukan permohonan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Profil perusahaan
- Dokumen kerja sama dengan nazir
- Rencana produk dan program wakaf uang
- Standar prosedur operasional
- Formulir Akta Ikrar Wakaf
- Sertifikat Wakaf Uang
- Daftar sumber daya manusia
- Struktur kepengurusan.
Dokumen tersebut kemudian diperiksa untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Setelah dinyatakan lengkap, Ditjen Bimas Islam melakukan proses verifikasi.
Hasil verifikasi selanjutnya menjadi bahan permintaan saran dan pertimbangan dari BWI.
Menteri Agama kemudian menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil verifikasi Kemenag dan rekomendasi BWI.
Nazir Wakaf Uang Juga Wajib Terdaftar
Lembaga yang bertindak sebagai nazir wakaf uang juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Khusus nazir berbentuk badan hukum, terdapat proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan.
Nazir wajib memiliki legalitas lembaga serta kemampuan teknis dan administratif.
Persyaratan lainnya mencakup kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Nazir juga harus memiliki program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta wakaf.
“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” kata Waryono.
Persyaratan tersebut bertujuan memastikan nazir memiliki kapasitas dalam mengelola amanah wakaf masyarakat.
Nazir juga wajib memiliki tenaga pengelola kompeten dalam bidang wakaf dan kantor operasional. Selain itu, nazir harus bersedia menjalani audit secara berkala.
Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir juga diwajibkan bekerja sama dengan LKS Penerima Wakaf Uang.
Tahapan Pendaftaran Nazir Wakaf Uang
Proses pendaftaran nazir wakaf uang diawali dengan pengajuan permohonan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA kemudian memeriksa kelengkapan dokumen calon nazir.
Jika persyaratan lengkap, permohonan diteruskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan BWI Kabupaten/Kota.
Tahapan selanjutnya melibatkan Ditjen Bimas Islam dan BWI.
Ditjen Bimas Islam memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan calon nazir. Sementara itu, BWI melakukan uji kelayakan kompetensi terhadap calon nazir.
Uji kelayakan bertujuan mengetahui kesiapan calon nazir dalam menjalankan tugas pengelolaan wakaf. Penilaian mencakup kapasitas, integritas, rekam jejak, kelembagaan, dan tata kelola.
Aspek lainnya meliputi rencana pengelolaan wakaf yang disiapkan calon nazir.
BWI juga dapat melakukan visitasi lapangan dalam kondisi tertentu. Visitasi dilakukan untuk memastikan kesiapan lembaga dan kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.
Setelah pemeriksaan dan uji kelayakan selesai, Ditjen Bimas Islam dan BWI membahas hasilnya bersama.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar proses penetapan pendaftaran nazir wakaf uang. (*)







