UIN Jakarta: Putusan PTUN Tak Hentikan Integrasi Pendidikan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan putusan PTUN belum inkracht dan tidak menghentikan integrasi satuan pendidikan yang memiliki dasar hukum tersendiri. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menghentikan kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU).

Kampus menyatakan kebijakan tersebut tetap berjalan karena memiliki sejumlah landasan hukum yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada satu putusan pengadilan.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT harus dipahami secara proporsional sesuai ruang lingkup perkara. Sengketa tersebut hanya melibatkan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) melawan Menteri Agama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Menurut Alwanih, putusan tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, upaya hukum masih terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan ruang lingkup putusan hanya berlaku terhadap para pihak dan objek sengketa dalam perkara tersebut. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan seluruh kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Integrasi satuan pendidikan bukan hanya didasarkan pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih luas, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang telah menguatkan posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” kata Alwanih.

Ia menjelaskan integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat tata kelola pendidikan. Kebijakan itu juga bertujuan menciptakan pengelolaan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan.

Integrasi meliputi pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia. Langkah tersebut diharapkan menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas.

Selain memperkuat pengamanan aset negara, integrasi juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pengembangan kurikulum. Kebijakan itu juga memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, serta seluruh karyawan satuan pendidikan.

Alwanih memastikan Putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Seluruh aktivitas pendidikan, menurutnya, tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak ditafsirkan di luar konteks hukumnya. Setiap putusan, kata dia, harus dibaca secara utuh berdasarkan amar putusan dan objek sengketa agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Lebih lanjut, Alwanih menjelaskan Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang. Pengelolaan lembaga tersebut telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Karena itu, menurutnya, posisi hukum masing-masing pihak harus dipahami berdasarkan kewenangan dan kondisi hukum yang berlaku saat ini.

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kampus juga memastikan layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal. (*)