SerambiMuslim.com – Potensi ekonomi perjalanan umrah di Indonesia mencapai Rp90 triliun per tahun. Pemerintah mengungkap sekitar 3 juta jemaah Indonesia berangkat umrah setiap tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan besarnya jumlah jemaah tersebut membuat perputaran dana umrah sangat besar.
Perhitungan itu menggunakan asumsi biaya perjalanan rata-rata Rp30 juta untuk setiap jemaah.
“Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” ujar Wamenhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Perputaran Dana Umrah Capai Rp90 Triliun
Dahnil menggambarkan potensi ekonomi sektor umrah melalui perhitungan sederhana.
Jika sekitar 3 juta jemaah berangkat setiap tahun dengan biaya rata-rata Rp30 juta, nilainya mencapai Rp90 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa perjalanan umrah telah membentuk ekosistem ekonomi yang besar.
Ekosistem itu mencakup berbagai kebutuhan perjalanan jemaah selama menjalankan ibadah umrah. Di antaranya tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, visa, pembimbing ibadah, hingga jasa penyelenggara perjalanan.
Namun, besarnya dana yang berputar juga meningkatkan risiko kerugian bagi jemaah. Dana perjalanan yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian.
Karena itu, pemerintah menilai pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perlu diperkuat.
Ratusan Laporan Penipuan Jemaah Umrah
Dahnil mengungkapkan laporan terkait dugaan penipuan jemaah umrah terus diterima pemerintah. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Jemaah umrah umumnya telah membayarkan biaya perjalanan sebelum keberangkatan. Kondisi tersebut membuat potensi kerugian semakin besar ketika penyelenggara perjalanan mengalami masalah.
Pemerintah kemudian melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap travel yang bermasalah. Langkah tersebut dilakukan melalui Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah.
Kasus Hanania Travel Masuk Ranah Hukum
Salah satu kasus yang menjadi perhatian pemerintah adalah dugaan penipuan dan penelantaran jemaah yang melibatkan Hanania Travel. Kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dan istrinya yang berinisial F.
Kasus Hanania Travel menjadi gambaran mengenai dampak persoalan penyelenggara perjalanan terhadap jemaah. Karena itu, Kemenhaj mendorong penguatan pengawasan terhadap seluruh PPIU.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap penyelenggara perjalanan yang terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat yang menemukan dugaan penipuan perjalanan ibadah juga diminta segera melapor.
Laporan dapat disampaikan kepada Tim Pengendalian Haji dan Umrah untuk ditindaklanjuti pemerintah.
Potensi Besar Harus Diikuti Perlindungan Jemaah
Besarnya perputaran dana umrah menunjukkan peluang ekonomi yang besar dalam industri perjalanan ibadah.
Namun, potensi tersebut harus diikuti dengan tata kelola dan pengawasan yang kuat. Pemerintah perlu memastikan penyelenggara perjalanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati sebelum memilih travel untuk perjalanan umrah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap potensi ekonomi sektor umrah dapat berkembang tanpa mengorbankan hak dan keamanan jemaah. (*)







