SerambiMuslim.com – Anak tidak otomatis berdosa ketika tidak melunasi utang orang tuanya yang masih hidup.
Dalam Islam, utang merupakan tanggung jawab orang yang melakukan akad tersebut. Namun, persoalan berbeda muncul ketika orang tua meninggal dunia dengan meninggalkan utang.
Harta peninggalan harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam ketentuan syariat mengenai utang dan warisan.
Alquran Mengatur Persoalan Utang-Piutang
Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan utang-piutang.
Akad utang harus dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Allah SWT bahkan menurunkan ayat terpanjang dalam Alquran mengenai persoalan tersebut.
Ketentuan itu terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 282.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.”
Ayat tersebut menekankan pentingnya pencatatan dalam transaksi utang-piutang. Hal itu bertujuan menjaga kejelasan akad dan mencegah perselisihan di kemudian hari.
Larangan Mengambil Harta Secara Batil
Islam juga melarang seseorang mengambil atau memakan harta orang lain secara tidak sah.
Ketentuan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Utang yang sengaja tidak dilunasi menjadi persoalan serius bagi orang yang memiliki kewajiban tersebut. Namun, kewajiban tersebut tidak otomatis berpindah kepada anak.
Anak Tidak Wajib Membayar Utang Orang Tua
Islam memiliki prinsip bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Najm ayat 38:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Berdasarkan prinsip tersebut, anak tidak otomatis berdosa ketika tidak melunasi utang orang tuanya.
Kewajiban tersebut tetap berada pada orang tua sebagai pihak yang melakukan akad utang.
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya turut menjelaskan persoalan tersebut dalam kajian keislamannya. Ia merupakan pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Menurutnya, anak yang membantu melunasi utang orang tua merupakan bentuk kepedulian. Jika anak mampu membantu, tindakan tersebut dapat menjadi bentuk kesalehan kepada orang tua.
“Padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utangnya,” jelas Buya Yahya dalam cuplikan video kanal YouTube Al Bahjah TV.
Bagaimana Jika Orang Tua Meninggal Dunia?
Persoalan utang menjadi lebih penting ketika orang tua meninggal dunia. Utang yang belum dilunasi menjadi salah satu kewajiban yang harus diselesaikan dari harta peninggalan.
Mengutip buku “Berdamai dengan Kematian” karya Komaruddin Hidayat, utang memiliki konsekuensi serius bagi seseorang yang meninggal.
Dari Tsauban RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga.” (HR Ibnu Majah)
Wahbah Az Zuhaili menjelaskan persoalan tersebut dalam buku “Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu”. Menurutnya, pembayaran utang termasuk hak jenazah yang wajib dipenuhi.
Pembayaran utang juga memiliki kedudukan lebih utama dibandingkan pelaksanaan wasiat.
Dari Ali RA berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW mendahulukan pendahuluan utang mayit daripada wasiat.” (HR Tirmidzi)
Utang Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagikan
Harta peninggalan orang yang meninggal tidak langsung menjadi bagian warisan. Harta tersebut terlebih dahulu digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih melekat. Salah satunya adalah pembayaran utang pewaris.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ahli waris tidak boleh langsung membagikan harta peninggalan.
“Ada harta warisannya tidak boleh diwaris oleh sang anak kecuali dikeluarkan untuk bayar utang dulu,” jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, anak tidak otomatis memikul utang orang tua menggunakan harta pribadinya. Namun, apabila orang tua meninggal, utang perlu diselesaikan dari harta peninggalannya.
Jika anak secara sukarela membantu melunasi utang tersebut, tindakannya merupakan bentuk kepedulian kepada orang tua. (*)







