SerambiMuslim.com – Nafkah lahir dan batin merupakan hak istri sekaligus kewajiban utama suami dalam pernikahan. Namun, kondisi ekonomi rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai harapan. Suami bisa mengalami kesulitan ekonomi, atau kehilangan sumber penghasilan.
Persoalan muncul ketika suami tidak mampu atau sengaja tidak memberikan nafkah dalam waktu lama.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga dan menimbulkan pertanyaan mengenai perceraian.
Lantas, apakah istri boleh menggugat cerai suami karena tidak mendapatkan nafkah?
Hukum Istri Mengajukan Cerai karena Masalah Nafkah
Mengutip buku “Fiqh Islam bagi Muslimah Karier” karya Rizem Aizid, perceraian bukan perkara yang diharamkan dalam Islam. Namun, perceraian juga bukan sesuatu yang dianjurkan ketika rumah tangga masih dapat dipertahankan.
Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan cerai atau fasakh. Hal tersebut berlaku apabila kelalaian suami menimbulkan kesengsaraan serius bagi istri.
Sayyid Abdurrahman bin Husain bin Umar al-Hadrami menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menjadi pertimbangan.
Berikut beberapa syarat yang disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin:
- Suami tidak mampu memberikan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal minimum.
- Suami tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang mencukupi.
- Suami tidak menemukan orang yang dapat mempekerjakannya.
- Suami menderita penyakit yang menghalanginya bekerja selama tiga hari.
- Suami memiliki pekerjaan tidak layak yang enggan dilakukannya.
- Pekerjaan suami termasuk pekerjaan yang diharamkan.
- Harta suami berada jauh sekitar dua marhalah atau sekitar 89 kilometer.
- Harta suami berupa properti, barang dagangan, atau utang yang belum jatuh tempo.
- Harta suami berada pada orang yang mengalami kesulitan atau sedang disita.
- Nafkah dari berbagai sumber tersebut tidak dapat diperoleh dalam waktu tiga hari.
Jika suami tidak mampu menjalankan kewajibannya secara baik, perceraian dapat menjadi pilihan.
Islam juga mengajarkan agar pelepasan hubungan dilakukan dengan cara yang baik.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“… (setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik…”
Tidak Semua Kesulitan Ekonomi Dijadikan Alasan Cerai
Ketidakmampuan ekonomi suami tidak otomatis menjadi alasan untuk membatalkan pernikahan.
Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami menjelaskan standar minimum nafkah suami.
Nafkah tersebut meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ juga menjelaskan sejumlah kondisi terkait nafkah suami.
Suami yang sebelumnya berkecukupan bisa mengalami perubahan kondisi ekonomi. Dalam keadaan tersebut, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan.
Jika nafkah sesuai standar orang tidak mampu masih terpenuhi, istri tidak otomatis memiliki hak membatalkan pernikahan.
Namun, kondisinya berbeda jika suami tidak mampu memenuhi nafkah minimum tersebut.
Dalam keadaan itu, istri dapat memilih bersabar atau mengajukan fasakh nikah.
Standar nafkah mu’sir merupakan nafkah bagi orang yang tergolong miskin.
Dalam penjelasan tersebut, standarnya disebut sekitar 1,6 kilogram makanan pokok setiap hari.
Suami Tidak Mampu Memberi Nafkah karena Sakit
Kondisi kesehatan suami juga menjadi pertimbangan dalam persoalan nafkah. Jika sakit diperkirakan sembuh dalam waktu singkat, istri tidak langsung memiliki hak mengajukan fasakh. Contohnya, penyakit yang diperkirakan sembuh dalam satu atau dua hari.
Namun, apabila penyakit tersebut tidak dapat disembuhkan, istri memiliki hak mengajukan fasakh nikah.
Ketentuan Sighat Ta’liq Talak di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, terdapat ketentuan yang dikenal sebagai sighat ta’liq talak.
Beberapa poin yang disebutkan dalam ketentuan tersebut meliputi:
- Tidak meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut.
- Senantiasa memberikan nafkah wajib kepada istri.
- Tidak membiarkan atau menelantarkan istri selama lebih dari enam bulan.
- Tidak menyakiti jasmani atau fisik istri.
Dengan demikian, istri memang diperbolehkan menggugat cerai dalam kondisi tertentu. Namun, alasan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi rumah tangga dan ketentuan syariat.
Keputusan berpisah juga sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Suami dan istri perlu membicarakan persoalan secara terbuka sebelum mengambil keputusan.
Keduanya juga dapat berusaha mencari jalan keluar bersama sesuai kondisi yang dihadapi.
Selain itu, pasangan dianjurkan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan kelapangan rezeki dan kemudahan. (*)







