SerambiMuslim.com – Islam melarang umatnya menonton film porno karena tontonan tersebut dapat membangkitkan syahwat.
Kebiasaan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kebersihan hati dan perilaku seorang muslim.
Dalam fikih, hukum menonton film dewasa disebut haram berdasarkan sejumlah kaidah syariat. Salah satunya adalah sadd adz-dzara’i, yaitu tindakan preventif mencegah terjadinya kemaksiatan.
Kaidah lainnya berbunyi lil-wasa’il hukm al-maqashid, yaitu hukum sarana mengikuti hukum tujuan.
Karena pornografi dapat membangkitkan syahwat dan mendekatkan seseorang kepada zina, hukumnya menjadi haram.
Hukum Menonton Film Porno Menurut Syariat
Mengutip buku “Mengembangkan Fikih Sosial” karya Jamal Ma’mur Asmani, hukum film dewasa adalah haram.
Buku tersebut membahas pemikiran KH M.A. Sahal Mahfudh mengenai persoalan tersebut.
Larangan tersebut juga berkaitan dengan perintah Allah SWT agar umat Islam menjauhi zina.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Alquran juga memerintahkan umat Islam menjaga pandangan dan kehormatan diri.
Perintah tersebut terdapat dalam Surah An-Nur ayat 30-31.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’.” (QS. An-Nur: 30)
Syekh Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan larangan melihat aurat yang bukan hak seseorang.
Dalam pandangan tersebut, media digital tidak mengubah ketentuan dasar mengenai larangan melihat aurat. Layar smartphone, televisi, atau komputer hanya menjadi perantara untuk melihatnya.
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan adanya konsensus ulama mengenai larangan melihat aurat.
Hal tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
Artinya: “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lain.” (HR Muslim)
Bagaimana Hukum Menonton Film Porno Bersama Pasangan?
Sebagian pasangan menganggap menonton film porno bersama dapat membangkitkan gairah seksual. Namun, pandangan tersebut tidak mengubah status hukum tontonan tersebut menurut ulama yang dirujuk.
Status pernikahan tidak membuat seseorang boleh melihat aurat orang asing. Pemeran dalam film tersebut bukan pasangan sah dan bukan mahram bagi penonton.
Media digital juga tidak mengubah batasan dalam menjaga pandangan.
Selain aspek hukum, kebiasaan tersebut dapat berdampak terhadap keharmonisan rumah tangga.
Riset Ria Amanda Putri dan Aqeela Adhyanie Hernowo membahas dampak pornografi terhadap kesehatan mental.
Riset tersebut dimuat dalam Jurnal Pendidikan Islam Vol. 2 No. 4, Desember 2024. Penelitian berjudul “Pengaruh Konten Pornografi Terhadap Kesehatan Otak dan Mental dalam Perspektif Islam.”
Dalam penelitian tersebut, kecanduan pornografi dikaitkan dengan ekspektasi tidak realistis terhadap pasangan. Ekspektasi tersebut dapat memicu ketidakpuasan dalam hubungan suami istri.
Kondisi tersebut juga berpotensi menurunkan kualitas komunikasi dan keintiman pasangan.
Dampak Menonton Film Porno
Konsumsi pornografi secara berulang dinilai dapat memengaruhi kondisi psikologis dan kehidupan sosial.
Abdel Wahab Bouhdiba membahas persoalan tersebut dalam buku “Sexuality in Islam”.
Paparan pornografi disebut dapat mengaktifkan emosi dan syahwat secara tidak alami. Dampak lain juga dikaitkan dengan berbagai persoalan dalam hubungan sosial dan seksual.
Mengutip laporan Times of India, sejumlah dampak pornografi meliputi:
- Gangguan fungsi seksual dan ketidakpuasan dalam hubungan suami istri.
- Gangguan kontrol emosi dan kecenderungan mudah marah.
- Menurunnya kemampuan bersosialisasi dan kecenderungan menarik diri.
- Meningkatnya risiko perilaku seksual berisiko dan penyakit menular seksual.
Cara Mengatasi Kecanduan Pornografi
Buya Yahya membagikan sejumlah langkah untuk membantu seseorang meninggalkan kebiasaan menonton pornografi.
Langkah tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV. Tayangan tersebut berjudul “Ingin Berhenti Kecanduan Pornografi, Bagaimana Caranya?”
1. Perbanyak Istighfar
Buya Yahya menyarankan seseorang menyadari kesalahan dan bersungguh-sungguh untuk bertobat.
Memperbanyak istighfar menjadi salah satu langkah untuk membersihkan hati.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 110:
وَمَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهٗ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللّٰهَ يَجِدِ اللّٰهَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Dan barang siapa mengerjakan kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian dia memohon ampunan kepada Allah, niscaya dia akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
“Pertama, banyak istighfar, karena itu adalah sebuah kesalahan. Istighfar yang banyak agar bersih hati,” terang Buya Yahya.
2. Disiplin Menjaga Pandangan
Menjaga pandangan menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya dorongan seksual.
Buya Yahya mengingatkan agar seseorang tidak sengaja memancing syahwat melalui tontonan digital.
“Sebetulnya syahwat Anda tidak ada masalah. Yang menjadi masalah kan Anda sendiri, Anda mengundang syahwat di saat tidak ada pelampiasan. Dengan menonton film dewasa, berarti yang mengundang hawa nafsu kan Anda,” tegas Buya Yahya.
3. Perbanyak Ibadah dan Aktivitas Positif
Keinginan berhenti perlu diikuti dengan mengisi waktu melalui kegiatan yang bermanfaat. Aktivitas tersebut dapat berupa berwudhu, salat sunnah, membaca Alquran, dan berpuasa.
Selain ibadah, olahraga dan kegiatan positif juga dapat membantu mengalihkan perhatian.
Mengikuti majelis ilmu dan menekuni hobi positif juga dapat menjadi pilihan.
“Untuk urusan ibadah lakukan saja, nanti sambil meminta semoga Allah menerima. Sebab, dengan semakin banyak melakukan ibadah, maka semakin menyejukkan hati,” pungkas Buya Yahya.
Dengan demikian, meninggalkan pornografi dapat dimulai melalui kesadaran, pertobatan, dan perubahan kebiasaan.
Upaya tersebut dapat diperkuat dengan menjaga pandangan, memperbanyak ibadah, serta menjalani aktivitas positif. (*)







