SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026.
Pengajuan bantuan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026. Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat mengajukan bantuan melalui kanal resmi Kemenag.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, terdapat tiga jenis bantuan yang dapat diajukan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Pertama, Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp100 juta.
Kedua, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta. Ketiga, Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp100 juta.
Basnang mengatakan, pedoman dan mekanisme pengajuan bantuan tersedia melalui kanal resmi Kemenag. Informasi tersebut diperuntukkan bagi program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.
Direktorat Pesantren juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Surat serupa disampaikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait program bantuan tersebut.
Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan.
Proses rekomendasi tersebut harus dilakukan berdasarkan petunjuk teknis bantuan. Dengan demikian, lembaga pendaftar dapat mencetak bukti daftar aplikasi.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” ujar Basnang di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Basnang menegaskan seluruh proses pengajuan hingga pencairan bantuan tidak dipungut biaya. Pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan Islam diminta tidak memberikan uang kepada pihak mana pun.
“Khususnya pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, tidak memberikan uang kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan pemberi bantuan.”
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan,” ucap Basnang.
Informasi mengenai bantuan tersebut disampaikan melalui website dan media sosial resmi Kemenag. Informasi juga tersedia melalui Kantor Wilayah Kemenag dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Basnang mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Terutama penipuan yang mengatasnamakan program bantuan Kemenag.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” jelas Basnang. (*)







