SerambiMuslim.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pemerintah menerapkan sistem pajak yang lebih berkeadilan.
NU meminta pemerintah tidak membebani masyarakat miskin dengan kewajiban pembayaran pajak.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Mauduhu’iyah, KH Cholil Nafis, menilai pengenaan pajak harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, penarikan pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban membayar zakat bagi masyarakat yang ekonominya mampu.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengkaji kembali batas pengenaan pajak berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
“Untuk orang yang dapat subsidi mungkin desil 1, 2, 3 itu tidak perlu dikenakan pajak,” kata pria yang akrab disapa Kiai Cholil di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
NU Soroti Beban Pajak Masyarakat
Kiai Cholil mengatakan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kewajiban kepada negara jangan sampai menambah beban kelompok masyarakat yang masih membutuhkan bantuan.
“Ini demi keadilan karena mereka dibantu, bagaimana mereka juga kena pajak,” imbuh Kiai Cholil.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut juga menyoroti berbagai pungutan yang harus dibayar masyarakat.
Menurutnya, beban masyarakat tidak hanya berasal dari pajak penghasilan. Masyarakat juga menghadapi berbagai pungutan ketika menjalankan aktivitas ekonomi, termasuk retribusi.
“Retribusi itu pajak juga bagi kami, sehingga ketika kami mendapatkan honor atau gaji, ketika belanja kita juga bayar retribusi, kemudian rumah yang kita tinggali juga bayar,” ujarnya memaparkan.
Atas persoalan tersebut, Muktamar NU meminta pemerintah mencari solusi pembiayaan negara.
Solusi tersebut diharapkan tidak terlalu membebani masyarakat melalui berbagai pungutan pajak.
Kiai Cholil menilai beban pajak yang terlalu besar dapat menghambat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kita minta pemerintah untuk mencari solusi pembiayaan negara, tidak banyak membebankan terlalu banyak pajak,” tegas Kiai Cholil.
Pajak Progresif Juga Jadi Sorotan
Kiai Cholil kemudian menyoroti masyarakat yang dikenakan pajak progresif. Menurutnya, beban pajak dapat semakin berat apabila kebijakan tersebut tidak dikaji ulang.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat pendapatan yang diterima masyarakat semakin berkurang.
“Karena bisa-bisa penghasilan kita itu hanya tinggal 50 persen, apalagi yang kena pajak progresif,” tandasnya. (*)







