SerambiMuslim.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan sterilisasi pada pria atau vasektomi tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai pemandulan permanen yang bertentangan dengan syariat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, dalam klarifikasinya mengenai penggunaan metode kontrasepsi ini.
“Vasektomi itu haram. Itu sudah sesuai dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang diadakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012,” ujar KH Rahmat Syafei saat dihubungi oleh ANTARA di Bandung, Kamis (1/5/2025).
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti untuk alasan kesehatan yang mendesak dan tidak menyebabkan kemandulan permanen, vasektomi dapat dibolehkan. Salah satu syaratnya adalah prosedur tersebut tidak menimbulkan mudharat atau bahaya bagi pihak yang bersangkutan.
“Boleh dilakukan jika tujuannya tidak melanggar syariat, seperti untuk alasan kesehatan yang memadai dan tidak menimbulkan kemandulan permanen. Harus ada jaminan bahwa fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula jika diinginkan,” lanjutnya.
Pernyataan MUI ini mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan kebijakan baru yang mengaitkan vasektomi dengan syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) dan insentif pemerintah. Dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat, Dedi menyarankan agar keluarga yang ingin menerima bantuan seperti beasiswa atau bansos harus menjalani program kontrasepsi pria, salah satunya vasektomi.
Dedi beralasan bahwa banyak keluarga miskin yang memiliki banyak anak, sementara keluarga kaya cenderung kesulitan memiliki keturunan. Dalam temuannya, beberapa keluarga prasejahtera diketahui memiliki banyak anak meskipun kebutuhan dasar mereka belum tercukupi.
Misalnya, di Majalengka, Dedi bertemu dengan sebuah keluarga yang memiliki 10 anak, dan sang ibu bahkan hamil anak ke-11. Ini mendorong Dedi untuk mengusulkan bahwa program KB pria, termasuk vasektomi, bisa menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dan bantuan lainnya.
Namun, MUI mengingatkan bahwa meskipun kebijakan tersebut boleh diterapkan untuk penerimaan insentif atau bantuan sosial, program vasektomi harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam syariat agar tidak menyalahi aturan Islam.







