SerambiMuslim.com — Menjelang perayaan Idul Adha 2025, Kementerian Pertanian Republik Indonesia memperketat kontrol kesehatan hewan kurban demi mencegah meluasnya penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk antisipasi sistemik terhadap potensi ancaman kesehatan hewan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
“Koordinasi intensif dengan dinas peternakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota menjadi instrumen utama dalam strategi pengawasan ini,” tegas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar titik akhir distribusi, tetapi mencakup seluruh rantai pergerakan hewan: mulai dari peternakan asal, pasar hewan, lokasi penjualan, rumah potong hewan (RPH), hingga tempat penyembelihan alternatif non-RPH.
“Tingginya permintaan hewan kurban selalu diikuti lonjakan mobilitas ternak antarwilayah. Tanpa mitigasi yang memadai, ini bisa membuka celah bagi persebaran penyakit seperti PMK, LSD, bahkan Anthrax,” ujar Agung dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah kewajiban vaksinasi PMK bagi seluruh hewan kurban di sekitar area penjualan, minimal dalam radius tiga kilometer. Vaksinasi ini harus sudah dilakukan setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan penyembelihan.
Masyarakat pun diimbau untuk sigap melapor apabila menemukan tanda-tanda klinis penyakit pada hewan kurban. Pelaporan bisa dilakukan melalui petugas kesehatan hewan terdekat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Pemerintah daerah juga diberi mandat untuk melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum disembelih (antemortem) maupun sesudahnya (postmortem), melalui sistem digital iSIKHNAS. Selain itu, sistem pelaporan darurat wajib disiagakan dan diiringi dengan intensifikasi kampanye Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada publik.
“Dengan soliditas lintas sektor, Idul Adha tahun ini diharapkan tidak hanya bermakna secara spiritual, tapi juga terjamin dari sisi keamanan pangan dan kesehatan,” ujar Agung.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Nuryani Zainuddin, menyoroti pentingnya penerapan standar kebersihan tinggi dalam proses penyembelihan. Ia juga menekankan agar masyarakat selektif memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, serta bebas dari gejala penyakit.
Pelaksanaan kurban yang baik, menurutnya, tidak semata menjalankan syariat, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan komunitas. “Penanganan daging dan organ dalam yang tidak higienis berpotensi menjadi jalur penularan zoonosis ke manusia. Maka, kesadaran kolektif dan edukasi publik sangat krusial,” tandasnya.
Kementan turut mengingatkan bahwa hewan kurban yang tidak laku dilarang dikembalikan ke wilayah asal. Hewan tersebut wajib dipelihara, dipotong di RPH terdekat, atau dipasarkan di wilayah sekitar guna menutup peluang penyebaran penyakit antarwilayah.
Data Kementan menunjukkan, kebutuhan nasional akan hewan kurban tahun ini diperkirakan mencapai 2.074.269 ekor sapi, kambing, dan domba. Angka ini meningkat 1,98 persen dari tahun lalu. Sementara itu, stok nasional mencapai 3.217.397 ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor. Pemerintah memastikan distribusi hewan dari daerah yang surplus ke daerah minus akan berjalan sesuai mekanisme yang telah disiapkan.







