SerambiMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah.
Ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Banten pada 2026.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Banten Nomor 006 Tahun 2026.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan setara 3,5 liter beras per jiwa.
Ketua BAZNAS Banten, Wawan Wahyuddin, mengatakan penetapan dilakukan melalui kajian bersama sejumlah pihak.
“Kami melakukan pembahasan bersama MUI, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait sebelum menetapkan besaran zakat,” ujar Wawan, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, perhitungan mengacu pada prediksi harga beras selama Ramadan 2026. Data tersebut bersumber dari Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, dan survei tiga pasar.
Penetapan juga mempertimbangkan keputusan BAZNAS kabupaten dan kota se-Banten.
Wawan menyebut kebijakan ini untuk memberi kepastian kepada umat Muslim. “Tujuannya agar masyarakat mudah menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah,” katanya.
Di Kabupaten Serang, Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang, zakat fitrah ditetapkan Rp40.000 per jiwa. Sementara, Kabupaten Pandeglang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa.
Sedangkan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang menetapkan Rp47.000 per jiwa.
Untuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Muslim yang mampu sebelum shalat Idulfitri.
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
BAZNAS Banten mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Penyaluran resmi dinilai lebih transparan dan akuntabel.
Manfaat zakat diharapkan menjangkau mustahik di seluruh wilayah Banten. ***






