Kisah Mak Comblang di Zaman Rasulullah

Foto: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Khaulah binti Hakim as-Sulamiah dikenal sebagai perempuan dari keluarga terpandang. Ia merupakan istri dari salah satu tokoh Muhajirin, Utsman bin Madzun. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yaitu as-Saib dan Abdurrahman.

Di kalangan Muslimah Makkah, Khaulah dikenal sebagai sosok yang memiliki kemampuan komunikasi luar biasa. Kefasihannya dalam berbicara menjadikannya layaknya seorang diplomat. Selain itu, ia juga memiliki kemampuan dalam bidang sastra dan dikenal menghasilkan syair-syair yang indah.

Dalam catatan sejarah Islam, Khaulah binti Hakim dikenang sebagai sosok yang berperan penting dalam mempertemukan beberapa pernikahan mulia. Ia menjadi perantara antara Aisyah binti Abu Bakar dengan Nabi Muhammad SAW.

Tidak hanya itu, sebelumnya ia juga memfasilitasi pernikahan antara Saudah binti Zam’ah dan Rasulullah SAW.

Peran tersebut dilakukannya atas izin Rasulullah SAW. Saat itu, setelah wafatnya Khadijah binti Khuwaylid, Nabi Muhammad SAW berada dalam suasana duka. Melihat kondisi tersebut, Khaulah berinisiatif menawarkan bantuan untuk mencarikan pendamping bagi beliau.

Ia kemudian mendatangi Abu Bakar untuk menyampaikan maksud meminang Aisyah bagi Rasulullah SAW. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan pinangan Saudah binti Zam’ah kepada Nabi.

Kedekatan dengan Keluarga Nabi

Khaulah termasuk shahabiyah yang memiliki hubungan dekat dengan istri-istri Nabi Muhammad SAW. Ia kerap mengunjungi mereka untuk bersilaturahmi dan menanyakan kabar. Kedekatan tersebut membuatnya dihormati oleh para ummahatul mukminin.

Suatu ketika, Khaulah mendatangi Aisyah dalam keadaan kurang terurus. Rambutnya tampak acak-acakan dan pakaiannya tidak rapi. Saat ditanya, Khaulah menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan sikap suaminya.

Ia mengungkapkan bahwa suaminya lebih banyak menghabiskan waktu untuk ibadah, seperti shalat malam dan puasa di siang hari, sehingga kurang memperhatikan kebutuhan rumah tangga.

Aisyah kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Tidak lama kemudian, Nabi bertemu dengan Utsman bin Madzun dan membicarakan persoalan tersebut.

Dalam percakapan itu, Nabi SAW mengingatkan bahwa seorang suami tetap memiliki kewajiban terhadap istri dan keluarganya, meskipun giat dalam beribadah.

Rasulullah SAW bersabda bahwa praktik kerahiban tidak diwajibkan dalam Islam, dan beliau menegaskan pentingnya meneladani keseimbangan hidup yang beliau contohkan.

Mendengar nasihat tersebut, Utsman menyadari kekeliruannya. Ia kemudian kembali memperhatikan istrinya dengan lebih baik. Khaulah pun kembali tampil rapi dan menjaga penampilannya.

Kisah Khaulah binti Hakim memberikan pelajaran penting tentang keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Islam mengajarkan bahwa keduanya harus berjalan selaras.

Selain itu, Khaulah juga dikenal sebagai perawi hadis. Ia meriwayatkan sekitar 15 hadis dari Rasulullah SAW. Salah satu hadis yang populer adalah doa ketika singgah di suatu tempat:

“Barangsiapa singgah di suatu tempat lalu membaca doa perlindungan kepada Allah dari segala keburukan ciptaan-Nya, maka ia tidak akan diganggu hingga meninggalkan tempat tersebut.” (HR Ahmad). ***