SerambiMuslim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total dana haji yang dikelola saat ini mencapai Rp180,72 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan posisi awal pembentukan lembaga pada 2018 sebesar Rp98 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan dana tersebut tidak hanya disimpan, melainkan dikembangkan melalui berbagai instrumen investasi berbasis syariah.
“Dana haji yang kami kelola saat ini sekitar Rp180 triliun lebih. Seluruhnya dikelola secara produktif dengan prinsip syariah, aman, dan penuh kehati-hatian,” kata Acep usai kegiatan Manasik Haji Akbar di Medan, Kamis, 2 April 2026.
Menurut dia, pengelolaan dana dilakukan secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat yang optimal. Setiap tahun, BPKH rata-rata menghasilkan sekitar Rp12 triliun dari pengembangan dana tersebut.
“Sebagian besar nilai manfaat itu digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah haji reguler,” ujarnya.
Acep menegaskan, BPKH berkomitmen menjaga tata kelola dana haji secara transparan dan akuntabel. Hal itu tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih secara berturut-turut sejak lembaga tersebut berdiri.
“Sejak 2017, BPKH telah meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh kali. Ini menjadi bukti pengelolaan dilakukan secara transparan dan sesuai standar,” katanya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pengelolaan dana haji juga menjadi sorotan parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta Dewan Pengawas (Dewas) BPKH lebih proaktif dalam mengarahkan strategi investasi.
Menurut Dini, peran Dewas tidak cukup hanya menunggu usulan dari Badan Pelaksana, tetapi juga perlu aktif memberikan rekomendasi dan target instrumen investasi yang jelas.
“Dewas seharusnya bisa lebih proaktif memberikan arahan, bukan hanya menunggu usulan yang masuk,” ujar Dini dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta. ***







