SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pengesahan undang-undang (UU) oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi baru kekerasan struktural yang mencederai rasa keadilan global.
“Kebijakan ini adalah bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global,” ujar Sudarnoto, Ahad, 5 April 2026.
Menurut dia, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan domestik semata, melainkan menyangkut nilai-nilai universal kemanusiaan. Terlebih, ketika anak-anak turut menjadi sasaran kebijakan tersebut.
“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, yang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” katanya.
Sudarnoto menilai, secara politik, langkah tersebut mencerminkan meningkatnya pendekatan represif Israel terhadap warga sipil Palestina. Ia menyebut kebijakan itu memperlihatkan kecenderungan penggunaan kekerasan sebagai instrumen utama.
“Langkah ini menunjukkan semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan terhadap rakyat sipil Palestina,” ujarnya.
Dari sisi diplomatik, ia menilai pengesahan UU tersebut berpotensi memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia serta melemahkan upaya perdamaian internasional yang selama ini dibangun, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sementara dari aspek hukum, Sudarnoto menegaskan kebijakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak.
“Kebijakan ini secara langsung melanggar norma fundamental hukum internasional yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik,” tegasnya.
MUI juga memperingatkan bahwa penerapan undang-undang tersebut berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas dan tidak terkendali, sekaligus menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan hukum internasional berbasis hak asasi manusia.
“Ini tidak hanya memperpanjang penderitaan, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional,” kata Sudarnoto.
MUI mengajak komunitas internasional dan seluruh elemen bangsa untuk bersatu menolak kebijakan tersebut serta mendorong penegakan keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan. ***







