SerambiMuslim.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, pertanyaan mengenai hukum berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia kembali ramai dibahas masyarakat.
Pakar ekonomi syariah Oni Sahroni menjelaskan, berkurban untuk almarhum diperbolehkan dalam Islam dan bahkan termasuk amalan yang dianjurkan menurut sebagian mazhab.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini mengatakan, mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah wafat.
Menurut dia, kebolehan tersebut didasarkan pada sejumlah dalil dan qiyas atau analogi terhadap ibadah lain yang memiliki unsur pendekatan diri kepada Allah SWT serta melibatkan aspek harta, seperti haji, sedekah, dan wakaf.
Selain itu, sebagian ulama juga membolehkan menghadiahkan pahala amal kebaikan kepada orang yang telah meninggal dunia.
Dalam penjelasannya, Oni Sahroni turut mengutip hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing gibas seraya berdoa:
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umatnya.”
Ia juga menyinggung hadis riwayat dari Aisyah RA mengenai seseorang yang bersedekah atas nama ibunya yang meninggal mendadak. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW membolehkan amal tersebut dan menyatakan pahalanya tetap sampai kepada almarhum.
Bayar Utang atau Berkurban, Mana yang Didahulukan?
Selain persoalan kurban untuk orang yang telah meninggal, dilema lain yang kerap muncul menjelang Idul Adha ialah menentukan prioritas antara melunasi utang atau membeli hewan kurban.
Oni Sahroni menjelaskan, kewajiban membayar utang harus didahulukan apabila utang tersebut telah jatuh tempo.
Menurut dia, seseorang wajib memenuhi kewajiban finansialnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah sunnah seperti kurban, terutama jika pembayaran utang sudah memasuki masa pelunasan.
Ia mencontohkan debitur yang memiliki kewajiban angsuran rumah dan sudah memasuki waktu pembayaran.
Terkait hal itu, Oni mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR Jamaah)
Meski demikian, Oni menegaskan bahwa anjuran mendahulukan pembayaran utang tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti bersedekah atau meninggalkan amal kebaikan.
Apabila seseorang memiliki kemampuan untuk membayar utang sekaligus berkurban tanpa mengabaikan kewajiban finansialnya, maka menjalankan keduanya menjadi pilihan yang lebih utama. ***






