Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Aman Bagi Anak

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus menjadi ruang aman bagi anak dan tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan menjalani kehidupan secara bermartabat. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat ditoleransi.

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Nasaruddin, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Nasaruddin, persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak bisa diselesaikan hanya melalui langkah jangka pendek atau penanganan parsial.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat terjadi di masyarakat.

“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan mengeliminasi relasi kuasa. Ini menjadi akar persoalan yang mendasar. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil,” katanya.

Imam Besar Masjid Istiqlal ini menjelaskan relasi kuasa yang tidak seimbang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang apabila tidak disertai pengawasan dan aturan yang jelas.

Karena itu, ia mendorong penguatan tata tertib di lingkungan pesantren yang tidak hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok pesantren.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” ujarnya.

Nasaruddin kembali menegaskan perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penegasan standar dan tata kelola pesantren, termasuk terkait kapasitas pengelola dan figur kiai.

“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai. Perlu ada ketegasan dan standar yang jelas,” kata Nasaruddin.

Ia turut mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya perlindungan anak di lingkungan pesantren, sekaligus membangun mitigasi komunikasi agar kasus kekerasan dapat dicegah sejak dini. ***