DPR Dorong Pembentukan Bank Wakaf, Bermodalkan Rp10 Triliun

FOTO: Chatgpt/Serambi Muslim/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Besarnya potensi wakaf di Indonesia dinilai belum mampu memberikan dampak optimal bagi pembangunan ekonomi nasional.

Kondisi tersebut mendorong Komisi VIII DPR RI mengusulkan penguatan kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI), termasuk menggagas pembentukan bank wakaf dengan modal awal sekitar Rp10 triliun.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menilai potensi wakaf nasional masih sangat besar, namun belum sepenuhnya berkembang akibat terbatasnya dukungan kelembagaan dan alokasi anggaran yang diterima BWI.

Menurutnya, penguatan institusi menjadi langkah strategis agar pengelolaan wakaf produktif mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Maman berpandangan BWI perlu memiliki fondasi regulasi yang lebih kuat sehingga dapat berkembang sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dengan ruang gerak yang lebih luas.

Dengan kapasitas kelembagaan yang semakin kokoh, BWI diyakini mampu mengelola aset-aset wakaf bernilai ekonomi secara lebih profesional, adaptif, dan efektif.

DPR Soroti Minimnya Dukungan BWI di Daerah

Selain penguatan di tingkat nasional, Maman juga menyoroti masih minimnya dukungan terhadap keberadaan BWI di daerah.

Menurutnya, kehadiran BWI tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus didukung sumber daya dan anggaran yang memadai agar mampu menjalankan fungsi edukasi, pendampingan, hingga pengembangan aset wakaf secara berkelanjutan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat menyusun regulasi yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi operasional BWI.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan wakaf dapat berkembang secara merata hingga ke daerah dan tidak hanya berpusat di tingkat nasional.

Wakaf Produktif Perlu Didorong Lewat Literasi

Menurut Maman, besarnya potensi wakaf harus diimbangi dengan investasi pada aspek kelembagaan. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, berbagai program pengembangan wakaf akan sulit menjangkau masyarakat secara luas.

Ia juga menilai BWI perlu memperluas gerakan literasi dan sosialisasi wakaf melalui berbagai kanal strategis, seperti kampus, pesantren, komunitas sosial, hingga ruang-ruang publik.

Melalui edukasi yang lebih masif, masyarakat diharapkan memahami bahwa wakaf tidak hanya identik dengan aset keagamaan konvensional, tetapi juga dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Usulkan Pembentukan Bank Wakaf

Sebagai langkah yang lebih progresif, Maman mengusulkan agar aset-aset wakaf diarahkan ke sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus memberikan manfaat sosial dalam jangka panjang.

Dalam konteks tersebut, ia menggagas pembentukan bank wakaf sebagai instrumen strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf nasional. Menurutnya, pemerintah dapat mengkaji penyediaan modal awal sekitar Rp10 triliun guna mendukung pendirian lembaga tersebut.

Gagasan itu diyakini dapat membuka ruang baru bagi pengelolaan dana dan aset wakaf secara lebih profesional, terukur, serta berorientasi pada penguatan ekonomi umat.

Apresiasi Roadmap BAZNAS

Selain membahas wakaf, Maman turut mengapresiasi roadmap pengelolaan zakat yang telah disusun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ia menilai arah kebijakan tersebut telah menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai tujuan utama dalam pengelolaan zakat nasional.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan program-program pemberdayaan dalam mendorong mustahik bertransformasi menjadi muzaki.

Transformasi tersebut, kata dia, memerlukan ekosistem yang kuat melalui pendampingan, pelatihan, akses pembiayaan, hingga penguatan kapasitas usaha masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, zakat tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga menjadi katalis peningkatan kesejahteraan.

Maman juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi publik mengenai pengelolaan zakat melalui lembaga resmi. Tingkat kepercayaan masyarakat, menurutnya, menjadi faktor penting agar penghimpunan dan penyaluran zakat berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan dampak yang terukur.

Ia optimistis zakat dan wakaf dapat menjadi dua instrumen strategis dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Dengan penguatan sumber daya manusia, tata kelola yang baik, serta kelembagaan BAZNAS dan BWI yang semakin kuat, potensi ekonomi umat diyakini mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)