Berita  

Di Negara Ini yang Tidak Puasa Ramadan Dipenjara

Setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan dan merayakan Hari Raya Idulfitri pada 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan amalan dengan menunaikan puasa sunnah di bulan Syawal. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Perintah tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Alquran, tepatnya pada Surah Al-Baqarah Ayat 183.

Namun di sejumlah negara, tidak menjalankan puasa secara terang-terangan pada siang hari Ramadan bukan hanya dianggap pelanggaran agama, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.

Di Kuwait, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan puasa secara terbuka selama Ramadan.

Peringatan ini ditujukan kepada warga maupun penduduk agar tetap menghormati norma yang berlaku di ruang publik.

Dikutip dari media lokal Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968 Kuwait. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa siapa pun yang secara terang-terangan makan, minum, atau melakukan tindakan yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari Ramadan dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu bulan, atau denda hingga 100 dinar Kuwait (sekitar Rp5 juta), bahkan keduanya sekaligus.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pemerintah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang bertugas melakukan pengawasan. Selain itu, kamera pengawas juga dipasang di sejumlah lokasi publik, termasuk pasar dan area sekitar masjid.

Aturan serupa juga diterapkan di Oman. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oman, seseorang yang secara terbuka mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari di tempat umum selama Ramadan dapat dikenai hukuman penjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati praktik ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadan. ***