SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua.
Pelunasan tahap kedua berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Nurchalis mengatakan tahap ini diperuntukkan bagi jamaah berkriteria tertentu.
Tahap kedua menjadi kesempatan bagi jamaah untuk memastikan keberangkatan haji tahun ini.
“Jamaah diimbau segera melunasi Bipih agar proses keberangkatan dapat dipersiapkan,” ujar Nurchalis, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, jamaah dapat melanjutkan pengurusan paspor, kloter, dan pemvisaan setelah pelunasan.
Pelunasan tahap kedua mencakup jamaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya.
Kategori berikutnya adalah pendamping jamaah haji lanjut usia.
Selain itu, jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya juga termasuk sasaran pelunasan.
Kategori lainnya ialah jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga.
Tahap kedua juga diperuntukkan bagi jamaah haji urutan berikutnya atau cadangan. Nurchalis mengingatkan jamaah memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Istithaah kesehatan menjadi syarat utama transaksi di Bank Penerima Setoran Bipih.
Jamaah dapat mengecek status keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Daftar jamaah berhak lunas tahap kedua tersedia per provinsi di situs resmi kementerian.
“Kami meminta jamaah memantau informasi hanya melalui kanal resmi kementerian,” kata Nurchalis.
Ia menegaskan batas akhir pelunasan tahap kedua adalah 9 Januari 2026. Pelunasan tepat waktu mempercepat proses administrasi dokumen dan visa haji.
Kementerian juga memberi kesempatan pelunasan tahap kedua bagi jamaah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kesempatan ini berlaku bagi jamaah yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama.
Relaksasi diberikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kondisi objektif jamaah terdampak situasi darurat. Kebijakan ini bertujuan menjamin hak jamaah untuk tetap berangkat haji.
Pada pelunasan tahap pertama, progres mencapai 73,99 persen dari total kuota. Sebanyak 149.159 jamaah telah melunasi biaya haji pada tahap pertama.
Persentase tertinggi berasal dari Kalimantan Tengah, mencapai 88,88 persen. Disusul Bangka Belitung sebesar 84,36 persen dan Sulawesi Selatan 84,28 persen.
Sementara, persentase terendah tercatat di Aceh, yakni 56,58 persen. Sulawesi Utara mencatat pelunasan 58,04 persen, disusul Gorontalo 59,73 persen.






