AS Bisa Jegal Ambisi RI Jadi Pusat Industri Halal Dunia

Indonesia dan AS menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff. Salah satu poinnya adalah pelonggaran sertifikasi halal untuk produk manufaktur dan pangan dari Amerika Serikat. (Foto: Dok Setkab RI)

SerambiMuslim.com – Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengingatkan pemerintah agar lebih hati-hati dalam mengimplementasikan kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, perjanjian ini berpotensi mengganggu cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia.

“Kesepakatan resiprokal jangan sampai mengganggu fokus Indonesia untuk menjadi pusat halal global,” ujar Handi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Handi, yang juga menjabat Wakil Kepala Centre for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, menyoroti salah satu klausul dalam kesepakatan tersebut, yakni pengakuan sertifikasi halal dari lembaga di AS. Menurutnya, jika lembaga sertifikasi halal AS langsung diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tanpa adanya syarat ketat tambahan, hal itu dapat menyebabkan pengawasan yang lebih longgar terhadap produk yang masuk ke Indonesia.

“Pemerintah perlu mencari solusi win-win. BPJPH bisa menentukan lembaga sertifikasi halal di AS yang memenuhi standar, sehingga produk industri, terutama makanan dan daging, yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dari lembaga yang sudah diakui BPJPH,” jelasnya.

Handi juga menegaskan bahwa produk nonhalal tetap boleh memasuki pasar Indonesia, namun harus diberi label “tidak halal” yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Langkah ini sangat penting untuk melindungi konsumen mayoritas Muslim di Indonesia.

“Ini krusial untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mematuhi peraturan yang ada, agar Indonesia tetap menjaga integritasnya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar,” tambahnya.

Potensi Pasar Halal Global

Pasar halal global, yang diperkirakan bernilai USD2,43 triliun pada 2023 dan diprediksi akan mencapai USD3,36 triliun pada 2028, menjadi peluang besar bagi Indonesia.

Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy 2024/2025, Indonesia menempati posisi ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI).

Indonesia memimpin di sektor modest fashion (peringkat pertama), wisata ramah Muslim, serta farmasi dan kosmetik halal (peringkat kedua). Namun, di sektor makanan halal, Indonesia masih berada di peringkat keempat dan memerlukan upaya lebih untuk memperkuat posisinya.

“Kita tetap mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal global, bukan sekadar pasar,” ujar Handi, menambahkan bahwa upaya ini membutuhkan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah dan sektor swasta.

Dorongan Percepatan Sertifikasi Halal

Handi juga mendorong percepatan proses sertifikasi halal tahap dua yang dijadwalkan dimulai pada 17 Oktober 2026. Sertifikasi ini mencakup produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin mengonsumsi produk sesuai dengan prinsip syariah.

“Percepatan sertifikasi halal ini akan membantu Indonesia menjaga kedaulatan ekonomi sekaligus memastikan bahwa Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan optimisme tinggi,” tandas Handi.

Kesepakatan Dagang Resiprokal dengan AS

Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, tercantum beberapa poin yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah pembebasan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Selain itu, Indonesia juga akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh BPJPH untuk mensertifikasi produk sebagai halal tanpa tambahan syarat.

“Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan untuk produk yang masuk,” demikian bunyi kesepakatan tersebut. ***