Berita  

Solusi Jika Lupa Berniat Puasa Ramadan

Simak jadwal puasa sunnah Juni 2026 lengkap dengan puasa Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, beserta bacaan niat dan keutamaannya. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan, menjelaskan solusi bagi umat Muslim yang lupa berniat puasa Ramadan menurut pandangan fikih.

Menurutnya, dalam Mazhab Syafi’i terdapat sejumlah anjuran agar umat tidak terjebak dalam kelalaian niat saat menjalankan puasa wajib.

“Para ulama Mazhab Syafi’i menganjurkan tiga hal, yakni berniat setiap malam, dianjurkan melafalkan niat, dan pada awal Ramadan berniat untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh mengikuti pandangan Imam Malik,” ujar Alhafiz, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menjelaskan, jika seseorang lupa berniat pada malam hari, hal itu tidak serta-merta membatalkan puasanya. Ketika teringat pada pagi hari bahwa dirinya belum berniat, ia cukup memasang niat saat itu juga.

“Dengan demikian, ia tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya hingga selesai sampai waktu Maghrib,” jelasnya.

Perbedaan Pandangan Mazhab

Alhafiz juga memaparkan pandangan Abu Hanifah. Menurut pendiri Mazhab Hanafi tersebut, orang yang tidak memalamkan niat sebelum fajar bukan berarti puasanya tidak sah, melainkan hanya tidak sempurna.

“Memasang niat di pagi hari atau setelah Subuh berlalu, sementara semalaman belum sempat berniat di dalam hati, maka niat tersebut cukup dilakukan ketika ia ingat di pagi hari atau awal siang,” kata Alhafiz mengutip pendapat Imam Abu Hanifah.

Ia menambahkan, penting untuk membedakan antara niat dan pelafalan niat. Dalam fikih, niat merupakan aktivitas batin atau sikap hati, sedangkan pelafalan niat adalah pengucapan secara lisan atas niat yang sudah tertanam dalam hati.

“Pelafalan niat itu bukan niat itu sendiri. Ia hanya membantu menghadirkan kesungguhan hati. Di masyarakat Indonesia, pelafalan ini memang lazim dilakukan,” ujarnya.

Niat Puasa Ramadan Bersifat Wajib

Alhafiz menegaskan, puasa Ramadan yang dilaksanakan tepat pada waktunya bersifat tunai (ada’) dan hukumnya wajib. Karena itu, niat menjadi bagian yang wajib dalam pelaksanaannya. Hal ini berbeda dengan puasa qadha atau puasa pengganti.

“Dalam kajian ibadah Islam, sangat dibedakan antara ibadah yang dilakukan secara tunai dan qadha. Karena puasa Ramadan dilaksanakan secara tunai, maka niat menjadi wajib. Adapun pelafalan niat hukumnya hanya dianjurkan, bukan wajib,” tegasnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi umat Islam yang khawatir puasanya batal akibat lupa berniat pada malam hari. ***