Label Halal Indonesia Bikin AS Ketar-ketir

AS menyoroti kewajiban sertifikasi halal Indonesia yang berlaku penuh Oktober 2026. USDA memperkirakan aturan ini berdampak pada ekspor AS hingga USD2,5 miliar. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Isu sertifikasi halal kembali mencuat dalam hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Setelah sempat menyatakan komitmen mengikuti aturan Indonesia, dinamika terbaru perundingan dagang kedua negara berpotensi mengubah sikap tersebut.

Pada Januari 2026, melalui laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi nasional.

Namun, kesepakatan perdagangan terbaru antara kedua negara disebut-sebut dapat memengaruhi posisi tersebut.

Perluasan Wajib Halal Oktober 2026

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan meluas ke sebagian besar produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026. Tak hanya itu, produk hasil rekayasa genetika juga diwajibkan mengantongi sertifikat halal pada tanggal yang sama, meski terdapat sinyal fleksibilitas dalam implementasinya.

USDA memperkirakan kebijakan ini akan berdampak pada produk ekspor Amerika Serikat senilai sekitar USD2,5 miliar.

Pada Agustus 2025, USDA merilis laporan khusus bertajuk Indonesia’s Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon. Laporan tersebut memuat panduan bagi eksportir AS untuk mematuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014 beserta aturan turunannya, termasuk daftar produk yang wajib sertifikasi, produk yang dikecualikan, hingga prosedur pengurusan sertifikat halal.

Masa Tenggang dan Dampak Dagang

Awalnya, Undang-Undang Halal mengamanatkan kewajiban sertifikasi bagi sebagian besar produk konsumen mulai Oktober 2024. Namun, pemerintah memberikan masa transisi secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman impor serta praktik penyembelihan, tenggat kewajiban berlaku paling lambat 17 Oktober 2026.

Perpanjangan ini dimaksudkan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, pendaftaran, serta pelabelan.

Berdasarkan regulasi Kementerian Agama (Kemenag), lebih dari 1.200 produk makanan, 150 produk minuman, dan sekitar 250 bahan tambahan pangan termasuk dalam kategori wajib halal.

Saat ini, nilai ekspor Amerika Serikat ke Indonesia untuk kategori produk tersebut tercatat sekitar USD580 juta atau setara Rp9,8 triliun (kurs Rp16.860 per dolar AS).

Dengan nilai perdagangan yang signifikan dan cakupan produk yang luas, wajar jika isu label halal menjadi perhatian serius Washington. Bagi Indonesia, kebijakan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari penguatan ekosistem industri halal nasional. Sementara bagi Amerika Serikat, kepatuhan terhadap regulasi tersebut berkaitan langsung dengan akses pasar dan keberlanjutan ekspor ke Indonesia.

Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama tarif dagang melalui penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.

Salah satu poin krusial dalam perjanjian tersebut adalah pelonggaran ketentuan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Negeri Paman Sam.

Dalam dokumen perjanjian, pada Pasal 2.9 berjudul “Halal for Manufactured Goods”, Indonesia menyatakan akan membebaskan produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut dikutip, Jumat, 20 Februari 2026.

Kebijakan ini mencakup produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lain. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk wadah atau bahan yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, yang masih tunduk pada ketentuan halal.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak akan memberlakukan kewajiban pelabelan bagi produk yang memang tidak diklaim sebagai produk halal.

Sebaliknya, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat. Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disebut harus menerima produk bersertifikat halal dari AS tanpa tambahan persyaratan administratif.

“Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” lanjut dokumen tersebut.

Produk Pangan dan Pertanian Ikut Diatur

Tak hanya sektor manufaktur, perjanjian ini juga mengatur produk pangan dan pertanian. Dalam Pasal 2.22 bertajuk “Halal for Food and Agricultural Products”, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Produk non-hewan, termasuk pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal.

Selain itu, wadah dan bahan pengangkut makanan serta produk pertanian asal AS tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Pemerintah juga membebaskan perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan dalam rantai pasok ekspor pertanian ke Indonesia dari uji kompetensi halal bagi karyawannya.

“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” tulis dokumen tersebut.

Dampak dan Respons

Sejumlah pengamat perdagangan menilai kebijakan ini berpotensi mempercepat arus masuk produk AS ke pasar domestik, sekaligus memangkas hambatan administratif. Namun, di sisi lain, pemerintah diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara komitmen dagang internasional dan kepastian regulasi halal di dalam negeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPJPH belum memberikan keterangan resmi terkait detail teknis implementasi kesepakatan tersebut. ***