Produk AS Masuk RI tak Perlu Lagi Sertifikasi Halal

Indonesia dan AS menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff. Salah satu poinnya adalah pelonggaran sertifikasi halal untuk produk manufaktur dan pangan dari Amerika Serikat. (Foto: Dok Setkab RI)

SerambiMuslim.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama tarif dagang melalui penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.

Salah satu poin krusial dalam perjanjian tersebut adalah pelonggaran ketentuan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Negeri Paman Sam.

Dalam dokumen perjanjian, pada Pasal 2.9 berjudul “Halal for Manufactured Goods”, Indonesia menyatakan akan membebaskan produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut dikutip, Jumat, 20 Februari 2026.

Kebijakan ini mencakup produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lain. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk wadah atau bahan yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, yang masih tunduk pada ketentuan halal.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak akan memberlakukan kewajiban pelabelan bagi produk yang memang tidak diklaim sebagai produk halal.

Sebaliknya, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat. Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disebut harus menerima produk bersertifikat halal dari AS tanpa tambahan persyaratan administratif.

“Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” lanjut dokumen tersebut.

Produk Pangan dan Pertanian Ikut Diatur

Tak hanya sektor manufaktur, perjanjian ini juga mengatur produk pangan dan pertanian. Dalam Pasal 2.22 bertajuk “Halal for Food and Agricultural Products”, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Produk non-hewan, termasuk pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal.

Selain itu, wadah dan bahan pengangkut makanan serta produk pertanian asal AS tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Pemerintah juga membebaskan perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan dalam rantai pasok ekspor pertanian ke Indonesia dari uji kompetensi halal bagi karyawannya.

“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” tulis dokumen tersebut.

Dampak dan Respons

Sejumlah pengamat perdagangan menilai kebijakan ini berpotensi mempercepat arus masuk produk AS ke pasar domestik, sekaligus memangkas hambatan administratif. Namun, di sisi lain, pemerintah diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara komitmen dagang internasional dan kepastian regulasi halal di dalam negeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPJPH belum memberikan keterangan resmi terkait detail teknis implementasi kesepakatan tersebut. ***