Bolehkah Umat Islam Mengikuti Lebih dari Satu Mazhab?

Refleksi tentang kegelisahan modern dan bagaimana Alquran serta pandangan Al-Ghazali mengarahkan hati menemukan ketenangan melalui dzikir. (Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Dalam khazanah keilmuan Islam, ijtihad dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh para ahli agama untuk merumuskan hukum syariat atas persoalan yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam Alquran maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Pada era tabi’in dan tabiut tabi’in, jumlah mujtahid relatif banyak. Namun dalam perkembangan sejarah, hanya empat tokoh yang diakui luas oleh mayoritas umat Islam, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Pemikiran mereka kemudian menjadi rujukan dalam empat mazhab besar fikih.

Sementara itu, kalangan Muslim yang tidak memiliki kapasitas berijtihad disebut sebagai muqallid, yakni mereka yang mengikuti pendapat para ulama tanpa melakukan penggalian hukum secara mandiri.

Meski demikian, jumhur ulama menegaskan bahwa keterikatan pada satu mazhab tidak bersifat mutlak. Dalam prinsip dasar ajaran Islam, otoritas yang wajib diikuti sepenuhnya hanyalah Allah SWT dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, fanatisme mazhab yang berujung pada penyesatan terhadap mazhab lain dinilai sebagai sikap berlebihan dalam bertaklid.

Dalam praktiknya, pada masa sahabat dan tabi’in, seorang muqallid memiliki keleluasaan untuk bertanya kepada berbagai ulama. Tidak ada larangan untuk mencari pendapat berbeda dalam persoalan yang berlainan.

Talfiq dan Batasannya

Perbedaan pandangan antarmazhab kerap muncul dalam berbagai aspek ibadah, mulai dari syarat, rukun, hingga tata cara pelaksanaannya. Kondisi ini tidak jarang membuat seorang Muslim menggabungkan pendapat dari beberapa mazhab, yang dikenal dengan istilah talfiq.

Talfiq merujuk pada praktik mengombinasikan dua atau lebih pendapat mazhab dalam satu rangkaian ibadah. Misalnya, seseorang mengikuti mazhab Syafi’i dalam tata cara wudhu, tetapi dalam hal menyentuh perempuan ia mengambil pendapat mazhab Hanafi yang tidak membatalkan wudhu.

Namun, tidak semua bentuk talfiq dapat dibenarkan. Praktik ini menjadi bermasalah apabila menghasilkan suatu amalan yang tidak diakui keabsahannya oleh seluruh mazhab yang dirujuk.

Sebagai contoh, seseorang menikah tanpa wali dengan mengikuti mazhab Hanafi, tanpa mahar dengan merujuk pendapat dalam mazhab Syafi’i, serta tanpa saksi berdasarkan pandangan mazhab Maliki. Kombinasi semacam ini tidak sah menurut ketiga mazhab tersebut, sehingga termasuk talfiq yang dilarang.

Para ulama menetapkan sejumlah syarat dalam praktik talfiq. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan nash Alquran, Sunnah, maupun ijma’. Kedua, tidak dilakukan semata-mata untuk mencari keringanan hukum (takhfif) yang berpotensi meremehkan syariat.

Pada prinsipnya, Islam hadir sebagai agama yang memudahkan, bukan membebani. Namun kemudahan itu tidak boleh dimaknai sebagai celah untuk mengabaikan ketentuan hukum agama.

Tiga Kategori Umat dalam Memahami Agama

Dalam perspektif keilmuan, kemampuan umat Islam dalam memahami sumber ajaran tidaklah seragam. Dalam salah satu karyanya, Prof. M. Quraish Shihab membagi umat ke dalam tiga kategori.

Pertama, mereka yang memiliki kapasitas mendalam dalam memahami Alquran dan Sunnah serta mampu melakukan istinbat hukum secara mandiri. Kelompok ini dituntut untuk berijtihad dan tidak sekadar mengikuti pendapat orang lain jika bertentangan dengan hasil kajiannya.

Kedua, mereka yang memiliki pengetahuan memadai tentang berbagai pendapat ulama dan mampu melakukan tarjih, yakni menilai dan memilih pendapat yang paling kuat. Kelompok ini berkewajiban mengikuti hasil analisisnya sendiri.

Ketiga, kelompok awam yang tidak memiliki kemampuan untuk menelaah dalil secara mendalam. Bagi kelompok ini, kewajiban utamanya adalah bertanya kepada ulama yang kompeten dan mengikuti jawaban yang diyakini paling menenangkan hati.

Pada akhirnya, perbedaan kapasitas intelektual menjadi dasar penting dalam menentukan cara seseorang beragama. Di tengah keragaman mazhab, sikap proporsional dan tidak berlebihan menjadi kunci dalam menjaga harmoni pemahaman keislaman. ***