Fikih  

Dua Surah Penangkal Sihir Jahat

fortune teller's hands

SerambiMuslim.com – Sihir dalam perspektif bahasa berasal dari kata Arab as-sihr yang bermakna tipu daya atau pesona. Dalam praktiknya, sihir umumnya dilakukan dengan tujuan jahat terhadap target tertentu.

Beberapa bentuk sihir diyakini mampu memengaruhi kondisi psikologis seseorang, termasuk mengubah rasa cinta menjadi kebencian. Bahkan, tidak jarang praktik ini digunakan untuk membuat seseorang jatuh cinta secara tidak wajar.

Dampak yang ditimbulkan pun beragam, mulai dari keretakan rumah tangga hingga perceraian, gangguan kesehatan, bahkan berujung pada kematian.

Dalam ajaran Islam, sihir termasuk perbuatan yang sangat tercela. Nabi Muhammad SAW menempatkan sihir sejajar dengan dosa besar, yakni syirik. Beliau bersabda:

“Barang siapa membuhul tali dan meniupnya berarti ia telah melakukan sihir. Barang siapa yang melakukan sihir berarti ia telah syirik.”

Riwayat menyebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah menjadi korban sihir yang dilakukan oleh seorang Yahudi bernama Labid bin A’sam. Tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa dengki dan permusuhan terhadap Rasulullah SAW.

Sebagai bentuk perlindungan, Nabi SAW membaca dua surah terakhir dalam Alquran, yakni al-Falaq dan an-Nas. Kedua surah ini dikenal dengan sebutan al-Mu‘awwidzatain, yang berarti dua surah perlindungan.

Bahkan, sebab turunnya (asbabun nuzul) kedua surah tersebut dikaitkan dengan peristiwa sihir yang menimpa Rasulullah SAW.

Dari ‘Aisyah RA, ia menuturkan:

“Rasulullah biasa membaca al-Mu’awwidzatain, kemudian meniupkan ke kedua telapak tangan beliau, lalu mengusapkannya ke bagian tubuh yang dapat dijangkau, mulai dari kepala, wajah, hingga seluruh badan” (HR Bukhari no. 6319).

Surah al-Falaq dan an-Nas berisi permohonan perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai bentuk kejahatan, baik yang tampak maupun tersembunyi.

Surah al-Falaq

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ . مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ . وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ . وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ . وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ .

Artinya: “Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh, (1) dari kejahatan makhluk-Nya, (2) dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (3) dari kejahatan perempuan-perempuan tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, (4) dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.’”

Surah an-Nas

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ . مَلِكِ النَّاسِ . إِلَٰهِ النَّاسِ . مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ . الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ . مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ .

Artinya: “Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia, (1) Raja manusia, (2) Sembahan manusia, (3) dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, (4) yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, (5) dari (golongan) jin dan manusia.’”

Keutamaan kedua surah ini juga ditegaskan dalam sejumlah hadis. Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Ibnu ‘Abis:

“Bacalah: Qul a‘udzu birabbil falaq dan Qul a‘udzu birabbin-nas” (HR Ahmad).

Dalam riwayat lain dari ‘Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada bacaan perlindungan yang lebih utama dibandingkan kedua surah tersebut.

Beliau bersabda:

“Tidak ada seorang yang memohon perlindungan dengan sesuatu yang lebih baik daripada keduanya” (HR Nasa’i).

Dengan demikian, al-Mu‘awwidzatain menjadi amalan penting bagi umat Islam sebagai bentuk perlindungan diri dari berbagai kejahatan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. ***