Fikih  

Kezaliman Intelektual: Saat Ilmu Disalahgunakan

Creative, Smart Ideas Icon. Perfect use for print media, web, stock images, commercial use or any kind of design project.

SerambiMuslim.com – Dalam ajaran Islam, ilmu (‘ilm) dan orang yang berilmu (‘aalim) menempati posisi yang sangat mulia. Alquran kerap mengaitkan iman dan amal saleh dalam satu rangkaian kalimat, amanuu wa ‘amilish-shalihat. Di antara keduanya, terdapat peran penting ilmu sebagai penghubung.

Ilmu menjadi sarana yang mentransformasikan keimanan dalam hati menjadi amal nyata dalam kehidupan. Tanpa ilmu, iman berpotensi melahirkan perbuatan buruk (amal sayyi’ah). Karena itu, menuntut ilmu menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, baik dalam bidang agama maupun ilmu kemanusiaan dan kealaman (HR Ibnu Majah).

Dalam buku Inilah Rasulullah SAW, Salman Al-Audah mengutip hadis dari Abu Darda’ RA. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang meniti jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Para malaikat merendahkan sayapnya sebagai bentuk keridhaan kepada penuntut ilmu.

Seluruh makhluk, baik di langit maupun di bumi hingga ikan di dasar lautan, memohonkan ampunan bagi orang berilmu. Keutamaan seorang alim dibanding ahli ibadah seperti bulan purnama atas seluruh bintang. Ulama adalah pewaris para nabi. Mereka tidak mewariskan dinar atau dirham, melainkan ilmu. Barang siapa mengambilnya, maka ia telah memperoleh bagian yang besar” (HR at-Tirmidzi).

Dalam perspektif Islam, ilmu tidak bersifat netral atau bebas nilai. Ilmu harus berpihak pada kebenaran dan kebaikan, karena bersumber dari Allah SWT, Zat Yang Mahabenar dan Mahabaik.

Ketika ilmu diperoleh dengan cara yang menyimpang—misalnya melalui manipulasi—dan digunakan untuk menindas manusia atau merusak lingkungan, maka hal tersebut menjadi bentuk kezaliman intelektual.

Kezaliman intelektual sering kali berawal dari sikap munafik, ketika data dan hasil penelitian tidak lagi berlandaskan objektivitas, melainkan disesuaikan dengan kepentingan penguasa atau pemilik modal. Dampaknya mungkin tidak selalu tampak, tetapi dapat merusak tatanan sosial dan kehidupan manusia secara luas.

Secara umum, kezaliman intelektual dapat dibagi dalam beberapa bentuk.

Pertama, ilmu yang tidak diajarkan. Seseorang yang memiliki pengetahuan, tetapi enggan membagikannya kepada orang lain, telah berbuat zalim. Sikap ini kerap dipicu oleh rasa takut tersaingi atau kehilangan pengakuan.

Padahal, Rasulullah SAW memperingatkan:

“Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya, maka Allah akan memasukkan tali kekang dari api ke dalam mulutnya pada hari kiamat” (HR Abu Daud).

Mengajarkan ilmu melalui pendidikan (tarbiyah) dan dakwah merupakan kewajiban setiap Muslim. Nabi SAW bersabda:

“Sampaikan dariku walau hanya satu ayat…” (HR Bukhari).

Kedua, ilmu yang tidak diamalkan. Orang yang memiliki pengetahuan tetapi tidak mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari termasuk golongan yang merugi. Mereka mungkin pandai berbicara dan berdebat, namun ilmunya tidak membumi.

Allah SWT berfirman dalam QS ash-Shaf [61]: 2–3:

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?”

Rasulullah SAW juga mengingatkan:

“Barang siapa menuntut ilmu untuk mendebat orang-orang bodoh, menyaingi para ulama, atau mencari popularitas, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka” (HR Tirmidzi).

Dalam hadis lain disebutkan:

“Perumpamaan seorang alim yang mengajarkan kebaikan kepada manusia tetapi melupakan dirinya sendiri, seperti lilin yang menerangi orang lain namun membakar dirinya sendiri” (HR Thabrani).

Ketiga, ilmu yang disalahgunakan. Orang berilmu yang tidak memiliki integritas moral cenderung menggunakan kecerdasannya untuk kepentingan duniawi, seperti kekuasaan, kekayaan, atau popularitas.

Ilmu dijadikan alat untuk memanipulasi data, memengaruhi kebijakan, bahkan merekayasa keputusan hukum demi kepentingan pribadi dan kelompok. Informasi yang disajikan tampak benar, tetapi sesungguhnya telah dipelintir.

Contoh nyata kezaliman intelektual dapat terlihat ketika seorang penegak hukum mengambil keputusan yang melanggar etika keilmuan. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah ilmu.

Abdullah bin Mas’ud RA pernah berkata:

“Seandainya para ahli ilmu menjaga ilmunya dan meletakkannya pada ahlinya, niscaya mereka akan memelihara kehidupan manusia. Namun mereka justru memberikannya kepada pencinta dunia demi harta, sehingga merendahkan diri di hadapan mereka.”

Pepatah Arab menyebutkan, “Ilmu yang tidak diamalkan ibarat pohon yang tidak berbuah.” Ia mungkin tampak indah dan memberi keteduhan, tetapi tidak memberikan manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, ilmu dalam Islam bukan sekadar pengetahuan, melainkan amanah yang harus diajarkan, diamalkan, dan digunakan untuk kemaslahatan umat. ***