Fikih  

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Penjelasan hukum memelihara anjing dalam Islam berdasarkan hadits, termasuk pengecualian dan ajaran kasih sayang terhadap hewan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Memelihara anjing dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits.

Umat Islam diingatkan untuk tidak memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR Muslim).

Ulama Buya H Muhammad Alfis Chaniago dalam bukunya Indeks Hadits dan Syarah I menjelaskan bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti menjaga ternak, berburu, atau melindungi lahan pertanian.

“Apabila seseorang memelihara anjing di luar kepentingan tersebut, maka pahala amalnya akan berkurang setiap hari,” tulisnya.

Dalam kajian fikih, anjing termasuk hewan yang najis berat atau najis mughalazah. Oleh karena itu, apabila terkena air liur atau kotorannya, seorang Muslim diwajibkan menyucikannya dengan cara khusus, yakni dibasuh menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Meski demikian, larangan memelihara anjing bukan berarti Islam mengajarkan kebencian terhadap hewan tersebut. Sebaliknya, ajaran Islam menekankan pentingnya kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup.

Dalam riwayat lain disebutkan:

غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ

“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang kehausan di dekat sumur. Lalu ia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu, Allah mengampuninya” (HR Bukhari dan Muslim).

Kisah tersebut menunjukkan bahwa kebaikan terhadap hewan tetap memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.

Riwayat lain menyebutkan, Rasulullah SAW juga pernah memperlihatkan kasih sayang kepada hewan dengan memberi minum seekor kucing dari bejana, bahkan menggunakan sisa air tersebut untuk berwudhu.

Muhammad Ismail Al-Jawasy dalam bukunya Nabi Muhammad Sehari-Hari menuturkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa memperhatikan kesejahteraan hewan.

“Beliau tidak pernah membiarkan hewan dalam keadaan kelaparan,” tulisnya.

Sebaliknya, Rasulullah SAW memperingatkan adanya ancaman berat bagi orang yang menyiksa hewan. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Seorang perempuan masuk neraka karena menelantarkan seekor kucing hingga mati kelaparan.”

Dengan demikian, Islam mengajarkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum syariat dan sikap welas asih terhadap seluruh makhluk hidup. ***