Hikmah  

Kisah Jamuan Khaibar: Perempuan Yahudi Meracuni Nabi SAW

Kisah di balik kemenangan Perang Khaibar, upaya pembunuhan Nabi Muhammad SAW dengan racun, sikap pemaafan, hingga perdebatan riwayat tentang hukuman pelaku. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Perang Khaibar yang berlangsung pada Muharram tahun ketujuh Hijriah menandai kemenangan penting bagi kaum Muslim. Namun, di balik keberhasilan militer tersebut, tersimpan peristiwa tragis yang membekas hingga akhir hayat Nabi Muhammad SAW.

Merujuk pada buku Para Penentang Muhammad SAW karya Misran Jusan dan Armansyah, kawasan Khaibar kala itu merupakan pusat komunitas Yahudi yang dilindungi benteng-benteng kokoh. Lokasinya sekitar 100 mil di barat laut Madinah. Sejumlah kelompok di wilayah ini diketahui merancang serangan terhadap Madinah.

Rencana tersebut lebih dahulu terendus. Nabi Muhammad SAW kemudian memimpin langsung ekspedisi militer untuk mengepung Khaibar.

Setelah serangkaian pertempuran, pihak Khaibar memilih berdamai. Namun, ketegangan belum sepenuhnya berakhir.

Di tengah suasana pascaperang, muncul sosok Zainab binti al-Harits, seorang perempuan yang menyimpan dendam pribadi setelah kehilangan anggota keluarganya dalam konflik tersebut. Ia kemudian menyusun rencana balasan.

Dalam kondisi relatif damai, masyarakat Khaibar mengirimkan hidangan kepada Nabi dan para sahabat. Salah satu sajian utama adalah daging domba panggang, makanan yang dikenal sebagai kegemaran Nabi.

Namun, sebelum santapan itu dikonsumsi lebih jauh, Nabi Muhammad SAW meminta para sahabat menghentikan makan. Ia mengungkapkan adanya racun dalam hidangan tersebut.

Zainab kemudian dipanggil dan diinterogasi. Ia mengakui telah mencampurkan racun sebagai bentuk pembalasan. Meski sebagian sahabat meminta izin untuk menjatuhkan hukuman mati, Nabi memilih menahan tindakan tersebut dan memaafkannya.

Dalam insiden itu, seorang sahabat bernama Bisyr bin al-Barra’ meninggal dunia akibat racun yang sempat tertelan. Sementara itu, Nabi Muhammad SAW dilaporkan tetap merasakan dampak racun tersebut hingga menjelang wafatnya.

Dalam sebuah riwayat, Nabi menyebut bahwa sakit yang dideritanya merupakan efek dari racun yang dikonsumsi di Khaibar, sebuah peristiwa yang terus membekas secara fisik.

Tiga Riwayat Nasib Zainab

Sumber lain, termasuk riwayat yang dihimpun dari literatur klasik menyebutkan adanya tiga versi mengenai nasib Zainab binti al-Harits.

Pertama, ia disebut masuk Islam setelah menyaksikan peristiwa yang dianggap sebagai mukjizat, yakni Nabi mengetahui adanya racun dari daging yang disajikan. Riwayat ini dinisbatkan kepada Imam al-Zuhri dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.

Kedua, ia dimaafkan. Dalam beberapa hadis, termasuk riwayat Muslim, disebutkan Nabi melarang para sahabat untuk membunuhnya meskipun tindakannya membahayakan.

Ketiga, ia akhirnya dijatuhi hukuman qishas setelah kematian Bisyr bin al-Barra’. Hukuman ini dijalankan atas dasar tuntutan keluarga korban.

Sejumlah ulama menilai ketiga riwayat tersebut tidak bertentangan, melainkan menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi secara bertahap, dari pemaafan awal hingga penerapan hukum setelah korban meninggal dunia.

Peristiwa Khaibar dengan demikian tidak hanya mencerminkan dinamika perang, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas sikap hukum, kemanusiaan, dan kepemimpinan dalam situasi konflik. ***