Hikmah  

Apakah Meninggal Akibat Kecelakaan Termasuk Syahid?

Islam menjelaskan kriteria syuhada. Korban kecelakaan bisa syahid, namun bergantung sebab dan niatnya. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kematian adalah kepastian bagi setiap manusia. Alquran menegaskan bahwa setiap jiwa pasti merasakan mati sebagai bentuk ujian dari Allah SWT.

Setiap Muslim mendambakan akhir kehidupan yang baik atau husnul khatimah. Karena itu, wafat sebagai syuhada menjadi cita-cita mulia umat Islam.

Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan orang yang mati syahid. Di antaranya adalah ampunan dosa, keamanan kubur, dan jaminan surga.

Lalu, apakah Mukmin yang wafat akibat kecelakaan termasuk syuhada? Pertanyaan ini dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Muslim.

Rasulullah SAW menyebut syahid tidak terbatas pada perang di jalan Allah. Syahid juga mencakup orang yang wafat karena penyakit tertentu dan musibah.

Nabi SAW menyebut orang yang wafat karena kolera dan sakit perut sebagai syahid. Orang yang meninggal tenggelam juga termasuk syahid.

Hadis lain menyebut tujuh golongan syahid selain perang. Di antaranya korban wabah, tenggelam, tertimpa bangunan, dan terbakar.

Seorang ibu yang wafat saat hamil juga termasuk golongan syahid. Pahala mereka diberikan sesuai dengan niat masing-masing.

Dengan demikian, korban kecelakaan bisa dikategorikan syuhada. Termasuk korban tenggelam atau tertimpa reruntuhan akibat bencana alam.

Namun, status syahid bergantung pada kondisi dan sebab kejadian. Kelalaian terhadap keselamatan dapat menggugurkan status tersebut.

Syekh Nawawi al-Bantani menegaskan hal itu dalam Nihayatuz Zain. Orang yang sengaja mengabaikan bahaya tidak termasuk syahid. ***