Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Ponpes di Kaltim Ditutup

Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Modern Ibadurrahman di Kutai Kartanegara usai kasus dugaan pelecehan seksual. Hak santri dan guru dipastikan tetap terlindungi. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menutup permanen Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan pesantren.

Penutupan dilakukan dengan mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus upaya melindungi para santri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Izin Operasional Ponpes Modern Ibadurrahman.

Kebijakan ini diambil setelah pimpinan ponpes dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kasus tersebut saat ini masih diproses oleh aparat penegak hukum.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dalam keterangannya, dikutip dari laman Kemenag, Senin, 29 Juni 2026.

Basnang menegaskan bahwa pencabutan izin operasional tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi anak serta menegakkan akuntabilitas di lingkungan pesantren.

Kemenag Pastikan Hak Santri dan Guru Tetap Terpenuhi

Meski operasional pesantren dihentikan, Kemenag memastikan hak para santri dan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas. Seluruh proses transisi dikawal oleh Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak.

Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, turun langsung meninjau kondisi di Ponpes Ibadurrahman, Tenggarong Seberang.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada,” tegas Yusi.

Kemenag memastikan seluruh santri yang belum menyelesaikan masa pendidikan akan difasilitasi untuk mutasi ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang dinilai aman dan kredibel agar proses belajar tetap berlanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Sabransyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan peta jalan (roadmap) serta langkah mitigasi pasca-pencabutan izin operasional. Kanwil Kemenag Kaltim juga akan segera menjalin komunikasi intensif dengan orang tua maupun wali santri guna memastikan proses pemindahan berjalan lancar.

Pendampingan Korban hingga Reformasi Pengawasan Pesantren

Dalam menangani dampak penutupan pesantren, Kemenag menggandeng Dinas Sosial Kalimantan Timur dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur.

Sinergi tersebut difokuskan pada pendampingan psikososial bagi korban dan santri terdampak, sekaligus penyelesaian administrasi pemindahan sekolah.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara, KH Abdul Hanan.

“Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir,” harapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag tengah menyiapkan langkah reformasi preventif melalui penguatan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan. Program tersebut akan mencakup proses screening kelayakan dan keamanan pesantren secara berkala guna memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (*)