Bawa Uang Tunai Rp100 Juta, Jemaah Haji Lapor ke Bea Cukai

KNEKS menyebut keuangan syariah mulai diminati masyarakat non-Muslim karena dinilai lebih etis, transparan, dan mendukung penggunaan dana untuk sektor produktif. (Foto: Dok Kabarbursa.com)

SerambiMuslim.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih untuk melapor kepada petugas bea cukai.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh mata uang, baik rupiah maupun asing dengan nilai setara.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke bea cukai,” ujar Chinde dalam taklimat media terkait pelayanan kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan, jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai. Data itu kemudian diteruskan kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nanti dari bea cukai akan disampaikan ke BI maupun PPATK. Kalau di bawah Rp100 juta, tidak perlu dilaporkan,” katanya.

Menurut Chinde, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian peredaran uang dan peningkatan transparansi transaksi lintas negara.

DJBC juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar demi alasan keamanan selama perjalanan ibadah.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang dinilai lebih aman.

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler. Total dana yang disediakan mencapai SAR 152,49 juta untuk 203.320 calon jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750, terdiri atas pecahan SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, seperti konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran dam bagi jemaah haji tamattu. ***