SerambiMuslim.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan pengelolaan keuangan haji justru membebani calon jemaah.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengusulkan kenaikan setoran awal pendaftaran haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta.
Menurutnya, orientasi utama pengelolaan dana haji harus tetap berpihak kepada kepentingan dan kemaslahatan jemaah.
“Terkait dengan keuangan haji, kami tidak ingin berada pada posisi yang memberatkan jemaah. Itu yang paling penting,” ujar Dahnil di Gedung Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Dahnil menilai paradigma pengelolaan dana haji perlu diarahkan pada peningkatan manfaat bagi jemaah, bukan sekadar memperbesar akumulasi dana yang dikelola lembaga.
“Kami mendorong BPKH bukan pada upaya mengakumulasikan uang jemaah, tetapi memberikan kebermanfaatan yang tinggi bagi jemaah. Dana yang terkumpul harus dikelola untuk kepentingan mereka, bukan semata-mata untuk kepentingan lembaga,” katanya.
Menurut dia, dana haji yang telah dihimpun seharusnya dapat dikelola secara lebih produktif sehingga menghasilkan nilai manfaat yang optimal dan kembali dirasakan oleh para jemaah.
“Yang kami dorong adalah peningkatan nilai manfaat dari dana yang sudah terkumpul, bukan dengan menarik setoran awal yang lebih besar dari jemaah,” tegasnya.
Dahnil mencontohkan, setoran awal sebesar Rp25 juta yang saat ini berlaku seharusnya dapat memberikan manfaat lebih besar apabila dikelola dengan kinerja investasi yang baik.
“Kalau Rp25 juta yang sudah dikumpulkan bisa menghasilkan nilai manfaat yang lebih tinggi melalui peningkatan kinerja pengelolaan dana, itu jauh lebih baik. Jangan sampai dana yang dikumpulkan lebih besar, tetapi nilai manfaatnya justru rendah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga berencana memperkuat prinsip tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Kami fokus pada nilai manfaat. Dalam revisi undang-undang nanti, kami ingin mendorong agar jemaah memperoleh lebih banyak kemudahan dan manfaat, bukan justru terbebani,” kata Dahnil.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengusulkan kenaikan setoran awal haji menjadi Rp35 juta. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji pada masa mendatang.
“Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta,” ujar Fadlul di Bandung, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan skenario kenaikan tersebut sebenarnya direncanakan berlangsung secara bertahap sejak 2024 hingga 2026. Dengan meningkatnya dana kelolaan, BPKH berharap nilai manfaat yang dihasilkan juga semakin besar.
“Tetapi jika kenaikan itu tidak terjadi, nilai manfaat yang diperoleh tetap ada, hanya saja tidak akan seoptimal yang diharapkan,” ujar Fadlul. (*)







