Fatwa MUI: Kaum LGBT Dapat Dijatuhi Hukuman Ta’zir

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 menegaskan hukuman bagi pelaku LGBT, sodomi, dan pencabulan dalam Islam yakni ta'zir. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan kembali menjadi sorotan setelah muncul penolakan terhadap usulan MUI agar pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT dikenai sanksi pidana.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa hubungan seksual dalam Islam hanya dibenarkan antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah menurut syariat.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan penyimpangan yang harus diluruskan dan mendapatkan penanganan. Hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dinyatakan bertentangan dengan syariat Islam.

Fatwa itu juga menyebut homoseksual, baik lesbian, gay, maupun biseksual, sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk kategori jarimah atau tindak pidana dalam perspektif hukum Islam. Pelakunya dapat dikenai hukuman hadd atau ta’zir oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan syariat.

Sementara itu, sodomi dinyatakan sebagai perbuatan haram yang termasuk dosa besar (fahisyah). Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pelaku sodomi dapat dikenai hukuman ta’zir dengan tingkat hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Selain itu, aktivitas homoseksual selain sodomi juga dinyatakan haram dan dikenai hukuman ta’zir. Fatwa tersebut turut mengatur larangan terhadap pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, mencumbu, atau tindakan serupa di luar ikatan pernikahan yang sah.

Menurut fatwa, ketentuan tersebut berlaku baik terhadap hubungan dengan lawan jenis maupun sesama jenis, serta berlaku apabila korbannya orang dewasa maupun anak-anak.

MUI juga menegaskan bahwa apabila korban kejahatan homoseksual, sodomi, maupun pencabulan adalah anak-anak, pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman hingga hukuman mati. Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa melegalkan aktivitas seksual sesama jenis maupun orientasi seksual yang dianggap menyimpang hukumnya haram.

MUI Tanggapi Penolakan Organisasi HAM

Sebelumnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penolakan terhadap usulan MUI mengenai pemberian sanksi pidana bagi pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Soleh, meminta masyarakat mencermati alasan di balik penolakan tersebut.

“Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada,” kata Kiai Niam, Kamis, 25 Juni 2027.

Niam menegaskan bahwa fatwa MUI memandang orientasi seksual sesama jenis sebagai penyimpangan yang perlu ditangani, bukan difasilitasi.

“Apa yang disampaikan MUI sesuai fatwa yang ditetapkan adalah bahwa orientasi seksual kepada sesama jenis itu penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan malah difasilitasi dengan praktik menyimpang. Sementara pelaku tindak kejahatan seksual sesama jenis harus dihukum, dan negara harus merumuskan aturan tersebut untuk menjamin ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai tidak semua pihak akan mendukung upaya yang menurutnya bertujuan memperbaiki kondisi masyarakat.

“Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban. Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” kata Niam.

Lebih lanjut, Niam menyebut MUI tidak menutup kemungkinan adanya dukungan dari pihak asing terhadap kampanye LGBT.

“Karenanya masyarakat perlu waspada terhadap kelompok-kelompok seperti itu, jangan sampai terjebak,” ujarnya.

Istilah dalam Fatwa MUI

Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 juga memuat definisi sejumlah istilah yang digunakan.

Homoseksual diartikan sebagai aktivitas seksual dengan seseorang yang memiliki jenis kelamin sama. Lesbian merujuk pada aktivitas seksual antarperempuan, sedangkan gay merupakan aktivitas seksual antarlaki-laki.

Sodomi didefinisikan sebagai hubungan seksual melalui dubur atau anus yang bertentangan dengan syariat Islam (liwath).

Adapun pencabulan merupakan aktivitas seksual di luar ikatan suami istri, seperti meraba, meremas, mencumbu, maupun tindakan serupa terhadap orang dewasa ataupun anak-anak.

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa hadd adalah jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan dalam nash. Sementara ta’zir merupakan hukuman yang bentuk dan tingkatannya ditentukan oleh ulil amri atau pihak yang berwenang. (*)