Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas Haji Ilegal

Kemenhaj dan Polri membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk melindungi jamaah dari penipuan dan keberangkatan non-prosedural. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai upaya melindungi calon jamaah haji dan umrah dari praktik penipuan dan keberangkatan tidak sesuai aturan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan jamaah.

“Kita ingin memastikan tahun ini praktik haji ilegal bisa dicegah, baik melalui pengawasan perhajian maupun pencegahan di bandara dengan melibatkan kepolisian dan imigrasi,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Ia mengungkapkan, pada 2025 pemerintah berhasil menggagalkan sekitar 1.200 calon jamaah yang hendak berangkat menggunakan visa non-haji. Tahun ini, pengawasan akan diperketat, terutama di pintu keberangkatan.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat. Dalam sejumlah kasus, jamaah gagal diberangkatkan dan dana yang telah disetorkan tidak kembali.

“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa haji yang sah hanya menggunakan visa haji resmi. Di luar itu, seluruh praktik keberangkatan dikategorikan sebagai ilegal.

“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujarnya.

Dahnil juga mengakui masih adanya oknum yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat menggunakan visa non-haji. Karena itu, pemerintah mendorong penegakan hukum sebagai langkah utama untuk memberikan efek jera.

“Pendekatan paling efektif adalah penindakan langsung oleh kepolisian agar ada efek jera,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini sejumlah kasus penipuan umrah kerap diselesaikan melalui mediasi, namun hasilnya sering tidak dipatuhi oleh pihak travel.

“Seringkali kesepakatan mediasi tidak dijalankan. Karena itu, penindakan pidana menjadi langkah yang lebih efektif,” katanya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Satgas Pencegahan Haji Ilegal akan dibentuk mulai dari tingkat pusat hingga daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, satgas akan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak modus penipuan travel haji dan umrah.

“Selain sosialisasi, kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi,” ujar Dedi.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2026 Polri telah menangani 42 kasus penipuan haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, satu kasus telah masuk tahap dua proses hukum, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Pada penyelenggaraan haji 2025, aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 orang yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural.

Ke depan, satgas akan memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati karena modus penipuan ini terus berkembang dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Dedi. ***