Fikih  

Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Islam, Bolehkah?

Apakah Islam membolehkan hukuman mati bagi koruptor? Simak dasar hukum, dalil Alquran, pandangan ulama, fatwa NU, dan aturan pidana mati di Indonesia. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim)

SerambiMuslim.com – Wacana penjatuhan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi terus menjadi perdebatan di Indonesia.

Di tengah tuntutan publik agar koruptor dihukum seberat-beratnya karena dinilai merugikan negara dan masyarakat, muncul pertanyaan penting dari perspektif syariat Islam. Apakah koruptor boleh dijatuhi hukuman mati?

Selain telah memiliki dasar dalam hukum positif Indonesia, sejumlah ulama menilai hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan dalam hukum Islam melalui mekanisme ta’zir. Namun, penerapannya hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak berlaku secara otomatis bagi setiap pelaku korupsi.

Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Dorongan agar koruptor dijatuhi hukuman mati semakin menguat karena penanganan perkara korupsi dinilai belum memberikan efek jera.

Dalam buku “Fiqh Kontemporer”, Dr. H. Sudirman, S.Ag., M.Ag. menjelaskan bahwa pidana mati bagi koruptor bukan sekadar gagasan, melainkan telah memiliki dasar hukum di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan:

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu meliputi tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi:

  • Penanggulangan keadaan bahaya
  • Bencana alam nasional
  • Kerusuhan sosial yang meluas
  • Penanggulangan krisis ekonomi dan moneter
  • Pengulangan tindak pidana korupsi (residivis)

Meski aturan tersebut telah berlaku selama bertahun-tahun, hingga kini hukuman mati bagi koruptor belum pernah dijatuhkan. Vonis terberat yang diberikan pengadilan masih berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Pandangan Islam tentang Korupsi

Dalam fikih klasik, hukuman mati (hudud) hanya diterapkan terhadap tindak pidana tertentu, seperti murtad, pemberontakan (bughat), pembunuhan, zina bagi pelaku yang telah menikah (muhsan), perampokan, dan pencurian dengan syarat tertentu.

Korupsi memang tidak disebut secara eksplisit dalam kategori hudud. Meski demikian, para ulama memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan, negara, dan hak masyarakat yang menimbulkan kezaliman besar.

Landasan mengenai penindakan terhadap pengkhianatan sumpah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 12:

وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ

Artinya: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim menjelaskan bahwa meskipun ayat tersebut turun berkaitan dengan kaum musyrik Quraisy, kaidah hukumnya bersifat umum.

Frasa innahum la aimana lahum menunjukkan bahwa pihak yang mengkhianati janji atau sumpah merupakan pelaku kejahatan serius. Dalam konteks modern, pengkhianatan terhadap sumpah jabatan demi mengambil uang rakyat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan yang berat.

Sebagaimana dikutip M. Ulinnuha Khusnan dalam jurnal “Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Qur’an (Al-Mizan, Vol. 2, No. 1, Juni 2012)”, Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak dalam Ushul at-Tafsir wa Qawaiduhu menafsirkan bahwa hukuman mati dapat menjadi solusi efektif untuk memberantas pengkhianat dan pencuri harta publik.

Tujuan utamanya ialah menciptakan efek jera sebagaimana tercermin dalam frasa la’allahum yantahun yang bermakna “agar mereka berhenti”.

Larangan Memakan Harta Secara Batil

Larangan mengambil harta secara tidak sah juga ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمۡ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمۡ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Menurut “Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI”, memakan harta secara batil mencakup seluruh bentuk perolehan yang melawan hukum, seperti pencurian, suap, penipuan, riba, kecurangan, hingga korupsi.

Sebagian ulama juga menafsirkan penutup ayat wa la taqtulu anfusakum sebagai isyarat bahwa korupsi pada akhirnya menghancurkan pelakunya sendiri karena menimbulkan kerusakan sosial yang luas.

Fatwa NU dan Pendapat Ulama

Pandangan mengenai hukuman mati bagi koruptor juga muncul dalam ijtihad ulama Indonesia.

Tinuk Dwi Cahyani dalam buku “Pidana Mati Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Islam” menjelaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan Konbes NU Tahun 2012 memutuskan:

“Menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (boleh), apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman, atau melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak,”

Sementara itu, M. Quraish Shihab dalam “Wawasan Al-Qur’an” menegaskan bahwa hukuman mati hanya dapat dipertimbangkan apabila korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis, serta menimbulkan dampak kerugian yang sangat besar terhadap masyarakat.

Pendapat senada disampaikan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam “Pengantar Hukum Islam”. Menurutnya, korupsi termasuk kategori pidana ta’zir, yaitu jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada pemerintah atau hakim berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum.

Karena itu, negara memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman paling berat, termasuk pidana mati, apabila korupsi dinilai mengancam kepentingan masyarakat dan keselamatan negara. (*)