Abaikan Wajib Halal, Pelaku Usaha Akan Dikenakan Sanksi

BPJPH menegaskan sanksi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2026. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sanksi bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban sertifikasi halal.

Sanksi tersebut akan diterapkan setelah masa kelonggaran kewajiban halal berakhir pada Oktober 2026.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan masa persiapan telah diberikan selama dua tahun.

Menurut Mamat, kelonggaran tersebut diberikan sejak kewajiban halal ditetapkan pada Oktober 2024.

Saat itu, sejumlah pihak menilai waktu penerapan kewajiban halal terlalu singkat. Namun, BPJPH telah memberikan tambahan waktu hingga Oktober 2026 bagi pelaku usaha.

“Setelah dua tahun ini, Oktober 2026, jika belum juga bersertifikat halal maka kita akan melakukan tindakan-tindakan, teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal,” kata Mamat di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Mamat juga menegaskan BPJPH akan menolak upaya pelobi yang meminta kembali penundaan kewajiban halal. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan amanat undang-undang yang sebelumnya telah ditunda selama dua tahun.

“Ini undang-undang (penerapan wajib halal) sudah kita tunda dua tahun, masa mau mundur lagi? Undang-undangnya mandul nanti,” ujar Mamat.

MUI: Wajib Halal Tak Boleh Ditunda

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan kewajiban sertifikasi halal ditargetkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026.

Dia menilai penerapan kewajiban tersebut tidak semestinya kembali ditunda.

Menurut Kiai Niam, penundaan pemenuhan hak masyarakat atas jaminan produk halal menunjukkan ketidakseriusan pelayanan publik.

Dia bahkan menyebut penundaan tersebut sebagai bentuk kezaliman.

“Pemenuhan hak itu harus disegerakan, menunda pemberian hak kepada orang, padahal orang lain sudah butuh sekali, ya itu tindakan yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum maupun oleh moral publik,” kata Kiai Niam.

Kiai Niam meminta pelaku usaha memanfaatkan waktu sebelum kewajiban halal berlaku penuh.

Menurutnya, masih tersedia waktu sekitar satu setengah bulan untuk mempersiapkan sertifikasi halal.

Pemerintah, kata dia, juga memiliki kepentingan dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Dia mengingatkan jangan sampai alasan ketidaksiapan kembali menjadi dasar penundaan kewajiban halal.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Persiapan UU JPH 12 Tahun

Kiai Niam menjelaskan, persiapan penerapan UU JPH telah berlangsung selama 12 tahun. UU JPH disahkan pada 17 Oktober 2014 dan memberikan waktu lima tahun untuk menyiapkan infrastruktur. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal idealnya mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.

Namun, penerapan kewajiban tersebut kemudian kembali mendapatkan relaksasi hingga 17 Oktober 2024.

“Pada saat 2024 sudah ada komitmen, tidak ada relaksasi seperti yang tadi saya sampaikan, menteri perdagangan bahkan mendorong jangan sampai ada penundaan (wajib halal) lagi, tetapi faktanya kemudian ditunda. Kepentingan siapa kalau menunda pemenuhan hak kepada masyarakat? Jadi saya kira ini (Wajib Halal Oktober 2026 sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu,” ujar Kiai Niam.

Kiai Niam juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum.

Ketiadaan sertifikasi halal juga dapat memengaruhi reputasi dan keberlangsungan bisnis pelaku usaha.

“Ketiadaan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal, berarti ini perbuatan melawan hukum. Di samping aspek pemenuhan hak masyarakat, pasti akan berdampak nanti pada reputasi. Risiko hukum ada, risiko reputasi yang berdampak kepada bisnis dan usahanya. Jadi sebelum itu terjadi, kita harus konsolidasi, khususnya bagi pelaku usaha,” ujar dia. (*)