SerambiMuslim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan sekitar 70 persen portofolio keuangan haji pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Strategi tersebut menjadi bagian dari kebijakan investasi konservatif BPKH untuk menjaga keamanan dana jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, BPKH saat ini mengelola keuangan haji sekitar Rp184 triliun.
Dalam mengelola dana tersebut, BPKH tidak hanya mengejar imbal hasil. Keamanan modal dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji juga menjadi pertimbangan.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara,” ujar Fadlul, Senin (21/9/2026).
Selain ditempatkan pada sukuk negara, sekitar lima persen portofolio keuangan haji terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank (IsDB). Penempatan tersebut antara lain dilakukan melalui BPKH Limited di Arab Saudi.
Sementara itu, sekitar 25 persen dana lainnya dijaga sebagai likuiditas. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
Menurut Fadlul, komposisi tersebut mencerminkan pendekatan investasi BPKH yang konservatif.
“Pendekatan ini sangat konservatif,” ucapnya.
Fadlul mengatakan, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama.
Dengan pendekatan tersebut, BPKH tidak mengambil risiko besar hanya untuk mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” katanya.
Kelola Dana Jemaah dalam Jangka Panjang
Fadlul menjelaskan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang dikelola BPKH.
Dana tersebut kemudian dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Pengelolaan dana dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, BPKH harus memastikan dana tetap aman dan tersedia ketika dibutuhkan.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji sesuai kebutuhan.
“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.
BPKH didirikan pada 2017. Pemberian nilai manfaat kepada jemaah mulai dilakukan pada 2018.
Pemberian nilai manfaat tersebut menjadi bagian dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.
BPKH Berbeda dengan Kementerian Haji dan Umrah
Fadlul juga menjelaskan posisi BPKH dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. BPKH memiliki mandat mengelola dan mengembangkan keuangan haji.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi sumber dana, BPKH mengelola dana yang berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara itu, program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” ujar Fadlul.
Dalam penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
BPS BPIH memiliki jaringan kantor di berbagai daerah. Kerja sama tersebut memudahkan masyarakat melakukan setoran dana haji. (*)







