Berita  

PPIH Larang Payung dan Kabel Rol di Kabin Pesawat

Petugas menyita sejumlah barang bawaan jemaah yang dilarang untuk dimasukkan ke dalam kabin pesawat

SerambiMuslim.com — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar mematuhi aturan keselamatan penerbangan internasional terkait barang bawaan ke kabin pesawat. Dua benda yang kerap terabaikan namun dilarang adalah payung dan kabel rol.

Larangan ini mengacu pada ketentuan keselamatan yang diterapkan di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, serta peraturan maskapai. Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai benda yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

“Jemaah diimbau tidak membawa kabel rol atau payung ke kabin. Benda-benda tersebut termasuk dalam daftar barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat. Silakan masukkan ke dalam koper besar yang akan dimuat di bagasi,” ujar Sekretaris Daerah Kerja (Daker) Bandara, Ihsan Faisal, di Jeddah, Minggu (15/6/2025).

Selain itu, jemaah juga diminta tidak membawa benda tajam, cairan lebih dari 100 ml, serta barang mudah meledak atau terbakar ke dalam kabin.

Ihsan menegaskan bahwa larangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prosedur keamanan internasional demi keselamatan penerbangan. Jika ditemukan membawa barang terlarang saat pemeriksaan, jemaah akan diminta untuk mengeluarkannya, dan barang tersebut berpotensi disita oleh petugas bandara.

“Petugas kami di bandara akan terus memberikan pendampingan dan sosialisasi agar proses kepulangan berjalan tertib dan aman,” tambahnya.

Dengan mematuhi ketentuan ini, jemaah diharapkan dapat kembali ke Tanah Air dengan nyaman tanpa kendala saat pemeriksaan di bandara.