SerambiMuslim.com – Bulan suci Ramadan menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk meraih pahala dan ampunan Allah SWT. Ibadah puasa yang dijalankan sebulan penuh diharapkan mengantarkan setiap Muslim kembali kepada fitrah saat Idul Fitri tiba.
Namun, tidak semua orang mampu menjalani puasa dalam kondisi fisik dan mental yang prima. Salah satu kelompok yang kerap menghadapi tantangan adalah lanjut usia (lansia), terutama mereka yang mengalami kepikunan atau penurunan daya ingat.
Lalu, bagaimana ketentuan puasa Ramadan bagi lansia yang sudah pikun? Apakah mereka tetap wajib berpuasa? Bagaimana pula peran keluarga dalam menyikapinya?
Penjelasan Ustaz Ahmad Lutfi Fathullah
Pendakwah dari Pusat Kajian Hadis, Ustaz Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, menjelaskan bahwa lansia yang mengalami kepikunan mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam menjalankan puasa.
Menurutnya, lansia yang secara kondisi mental sudah lemah dan tidak lagi stabil, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Meski demikian, keluarga sebaiknya tidak serta-merta melarang mereka berpuasa tanpa melihat kondisi fisiknya terlebih dahulu.
“Jika orang tua tersebut masih kuat, ajaklah tetap sahur dan berpuasa semampunya,” ujar Ahmad Lutfi, Rabu, 25 Februari 2026.
Apabila di tengah hari ia lupa lalu makan atau minum, keluarga tidak perlu memarahinya. Dalam kondisi demikian, puasa dapat dianggap batal, dan kewajiban dapat diganti dengan membayar fidyah.
Peran Keluarga Sangat Penting
Ahmad Lutfi menekankan, mengajak lansia tetap berpuasa memiliki dampak psikologis yang baik. Mereka tetap merasa dilibatkan dan tidak tersisih dari suasana ibadah keluarga.
Dalam ajaran Islam, kewajiban selalu disertai batas kemampuan. Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar kesanggupannya. Karena itu, keringanan diberikan bagi mereka yang memang tidak mampu menjalankan ibadah secara sempurna.
Namun, keringanan bukan berarti menghilangkan nilai ibadah sepenuhnya. Selama masih memungkinkan, lansia tetap dapat diajak berpartisipasi sesuai kapasitasnya.
Sebagai ilustrasi, Ahmad Lutfi menyebutkan, jika seorang lansia ikut sahur dan berniat berpuasa, lalu wafat pada pagi harinya, ia meninggal dalam keadaan berpuasa. Nilainya tentu berbeda dibanding jika ia sama sekali tidak menjalankan puasa. “Allahu a’lam,” tuturnya.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Dalam berbagai mazhab fikih, terdapat sejumlah perbuatan yang dapat membatalkan puasa, antara lain:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Berhubungan suami-istri pada siang hari Ramadan
- Memasukkan nutrisi ke dalam tubuh yang berfungsi mengenyangkan atau menghilangkan dahaga
- Memasukkan obat atau benda melalui qubul atau dubur, seperti pengobatan tertentu atau pemasangan kateter urin
- Keluarnya darah haid atau nifas
- Keluarnya air mani akibat sentuhan kulit yang disengaja
- Tetap makan, minum, atau berhubungan suami-istri setelah diyakini fajar telah terbit
- Muntah dengan sengaja
- Memasukkan benda ke dalam mulut yang memberi efek kenikmatan tertentu, termasuk asap rokok
- Mengalami gangguan akal (gila) saat menjalankan puasa
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
Dengan memahami ketentuan ini, keluarga diharapkan dapat bersikap bijak dalam mendampingi orang tua yang sudah lanjut usia dan mengalami kepikunan selama Ramadan. ***







