Fikih  

5 Jenis Sedekah yang Hukumnya Haram, Anda Wajib Tahu

Sedekah memang dianjurkan dalam Islam, tetapi ada beberapa bentuk sedekah yang justru haram. Simak lima jenis sedekah yang wajib dihindari umat Muslim. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Meski demikian, tidak semua bentuk sedekah bernilai ibadah.

Dalam kondisi tertentu, sedekah bahkan dapat berubah hukum menjadi haram apabila dilakukan dengan cara atau tujuan yang tidak sesuai syariat.

Anjuran untuk bersedekah ditegaskan Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Dalam Buku Saku Terapi Bersedekah karya Manshur Abdul Hakim dijelaskan bahwa sedekah merupakan bukti ketulusan iman seorang muslim. Bentuknya tidak selalu berupa materi, tetapi juga dapat berupa senyuman, bantuan kepada sesama, maupun ucapan yang baik.

Secara umum, hukum sedekah adalah sunnah. Orang yang melaksanakannya akan memperoleh pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Syaibah)

Meski demikian, terdapat beberapa bentuk sedekah yang sebaiknya dihindari karena hukumnya haram menurut syariat Islam.

1. Mengutamakan Sedekah daripada Melunasi Utang

Sedekah dapat menjadi haram apabila seseorang lebih memilih bersedekah daripada melunasi utang yang menjadi kewajibannya.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan mudarat, baik bagi diri sendiri maupun pihak yang memberikan pinjaman. Sebab, kewajiban membayar utang harus didahulukan dibanding amalan sunnah.

Dalam buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat susunan Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo dijelaskan bahwa seseorang dianggap tidak tepat jika memaksakan diri bersedekah hingga tidak mampu melunasi utangnya.

Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh juga menegaskan bahwa orang yang memiliki tanggungan utang atau kewajiban nafkah harus mendahulukan kewajiban tersebut sebelum bersedekah.

2. Sedekah dengan Niat Riya

Sedekah yang dilakukan untuk mencari pujian atau pengakuan manusia termasuk perbuatan yang tercela. Niat riya dapat menghapus pahala sedekah yang telah diberikan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 264:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia.”

Dalam buku Sedekah Pengubah Nasib karya Aditya Akbar Hakim dijelaskan bahwa riya merupakan penyakit hati yang harus dijauhi setiap muslim.

Karena itu, sedekah hendaknya dilakukan dengan ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah rahasia itu bisa memadamkan kemurkaan Allah SWT.” (HR Thabrani)

3. Sedekah kepada Ahli Maksiat

Memberikan sedekah kepada orang yang diketahui akan menggunakan harta tersebut untuk melakukan kemaksiatan juga termasuk perbuatan yang dilarang.

Dalam buku Beginilah Interaksiku dengan Al-Qur’an karya Ari Ariyandi Gunawan disebutkan bahwa sedekah bertujuan mendatangkan kebaikan dan menjauhkan seseorang dari perbuatan maksiat.

Karena itu, apabila diketahui sejak awal bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, maka sedekah tersebut tidak dianjurkan.

Namun, jika pemberi sedekah tidak mengetahui bahwa penerimanya merupakan pelaku maksiat, maka ia tidak menanggung dosa atas hal tersebut.

4. Sedekah Menggunakan Barang Haram

Islam melarang sedekah yang berasal dari barang haram. Sedekah semacam ini tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Syaikh Al-‘Izz bin Abdus Salam dalam Syajaratul Ma’arif menjelaskan bahwa ibadah yang berasal dari sesuatu yang haram tidak memiliki nilai di sisi Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak akan menerima salat tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah dari cara khianat.” (HR Muslim)

Contoh barang haram antara lain minuman keras, babi, dan berbagai benda lain yang secara tegas dilarang dalam syariat Islam.

5. Sedekah dengan Uang Haram

Sedekah yang berasal dari uang hasil korupsi, pencurian, penipuan, atau perbuatan haram lainnya juga tidak dibenarkan dalam Islam.

Dalam Fiqh As Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa Allah SWT hanya menerima amalan yang berasal dari sumber yang baik dan halal.

Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik.”

Dalam hadis riwayat Muslim tersebut, Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa seseorang yang makan, minum, dan berpakaian dari harta haram akan sulit memperoleh terkabulnya doa.

Karena itu, setiap muslim dianjurkan memastikan bahwa harta yang disedekahkan berasal dari sumber yang halal agar ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT. (*)