DPR dan Baznas Kompak Dorong Skema Tax Credit Zakat

ILUSTRASI - DPR dan Baznas mendorong zakat menjadi pengurang pajak langsung atau tax credit. Skema ini dinilai mampu meningkatkan penghimpunan zakat dan kepatuhan pajak. (Foto: iStockphoto)

SerambiMuslim.com – Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) kembali mengemuka. Komisi VIII DPR RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai kebijakan tersebut berpotensi memperkuat ekonomi umat, meningkatkan penghimpunan zakat, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan zakat dan pajak tidak semestinya dipandang sebagai dua kewajiban yang saling bersaing. Menurutnya, kedua instrumen tersebut justru dapat saling melengkapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional,” ujar Singgih dalam acara diskusi di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Juli 2026.

Singgih menilai Indonesia memiliki peluang besar mengintegrasikan sistem zakat dan perpajakan karena merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Integrasi tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Saat ini, regulasi mengatur bahwa zakat yang disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Namun, menurut Singgih, terdapat gagasan yang lebih progresif, yakni menjadikan zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit).

“Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat,” katanya.

Meski demikian, Singih mengingatkan penerapan skema tax credit memerlukan kajian komprehensif. Harmonisasi regulasi, integrasi sistem digital antara otoritas pajak dan Baznas, serta dampaknya terhadap penerimaan negara harus dipersiapkan secara matang.

Karena itu, Singgih berharap sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan Islam dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis dan mudah diterapkan.

“Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas,” imbuhnya.

Tax Credit Bisa Meningkatkan Zakat dan Pajak

Sementara itu, Baznas optimistis penerapan skema tax credit tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, pengalaman di sejumlah negara menunjukkan kebijakan tersebut mampu meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan wajib pajak.

Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan kekhawatiran bahwa tax credit akan menurunkan penerimaan pajak tidak terbukti dalam sejumlah penelitian.

“Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik,” ujar Rizaludin.

Ia menjelaskan Indonesia masih menerapkan skema tax deduction, yakni zakat hanya mengurangi penghasilan kena pajak. Skema serupa juga diterapkan di Kanada dan Inggris sehingga manfaat yang dirasakan wajib pajak dinilai masih terbatas.

Menurut Rizaludin, skema tax credit akan menjadi insentif yang lebih menarik, terutama bagi korporasi dan muzaki dengan nilai zakat yang besar.

“Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi,” tuturnya.

Rizaludin menambahkan, pembahasan integrasi zakat dan pajak diperkirakan akan semakin relevan menjelang peninjauan ulang Undang-Undang Pengelolaan Zakat pada 2027 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini akan menjadi diskusi yang sangat menarik menjelang tahun 2027. Tentu bicaranya bukan hanya urusan regulasi semata, tetapi bagaimana arah keuangan negara ini dibentuk dalam konteks menyejahterakan masyarakat luas,” katanya.

Sebagai langkah awal, Baznas mengusulkan uji coba terbatas penerapan skema *tax credit* di Aceh yang selama ini telah mengakui pengelolaan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.

Baznas berharap kolaborasi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan media dapat melahirkan kebijakan yang memperkuat ekosistem filantropi nasional tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara, sekaligus menghadirkan insentif yang lebih adil bagi para pembayar zakat (*)