SerambiMuslim.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Kedua organisasi ini menilai pemberian izin tambang harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui penunjukan langsung.
Sikap tersebut disampaikan menyusul putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Putusan itu menegaskan bahwa pemberian IUP prioritas kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun ormas keagamaan wajib melalui mekanisme penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) mengatakan, sejak awal konsesi tambang yang diterima PBNU merupakan pemberian pemerintah, bukan hasil pengajuan dari organisasi. Karena itu, PBNU siap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila kebijakan baru mengharuskan evaluasi hingga pencabutan izin.
“Jadi PBNU ini akan mendapatkan konsesi tambang itu kan bukan karena minta, tapi karena diberi oleh pemerintah. Ya orang diberi itu kan ada dua pilihan, diterima atau ditolak. Nah kita berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu menerima,” kata Gus Ulil, Senin (20/7/2026).
Menurut Gus Ulil, PBNU mendukung penuh keputusan MK yang mengedepankan sistem seleksi berbasis parameter yang jelas dan meritokratis. Ia menegaskan mekanisme pemberian IUP tidak boleh didasarkan pada faktor kedekatan atau favoritisme.
“Tapi kalau misalnya sekarang ini ada keputusan dari MK yang tidak membolehkan penunjukan ormas untuk mendapatkan IUP prioritas ya, kalau tidak melalui seleksi yang objektif, ada parameter-parameter yang meritokratis ya, kemudian berdasarkan aturan yang baru nanti yang dibuat oleh pemerintah, misalnya berdasarkan keputusan MK ini kok konsesi tambang atau IUP prioritas yang diberikan kepada PBNU ini dicabut ya monggo saja, karena PBNU itu kan ya ikut aturan yang berlaku,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan konsesi tambang bukan penentu keberlangsungan organisasi.
“Kita tidak ngekepin tambang ini seolah-olah kalau enggak ada tambang NU enggak bisa hidup. Kalau dikasih kita kelola untuk manfaat NU ya Alhamdulillah, enggak ada ya enggak apa-apa,” jelas Gus Ulil.
Muhammadiyah Tunggu Kebijakan Lanjutan Pemerintah
Pandangan serupa disampaikan Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy. Ia mengatakan Muhammadiyah menghormati putusan MK dan akan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
Muhadjir menilai tiga prinsip yang ditegaskan MK, yakni objektif, transparan, dan akuntabel, telah menjadi bagian dari tata kelola organisasi Muhammadiyah.
“Muhammadiyah akan menunggu dan melihat perkembangan, bagaimana nanti kebijakan pemerintah setelah ada keputusan MK tersebut. Muhammadiyah mendukung sepenuhnya mengenai kriteria sebagaimana keputusan MK yaitu, objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu sesuai dengan prinsip yang diterapkan oleh Muhammadiyah sebagai entitas korporasi sosial-keagamaan selama ini,” ujar Muhadjir saat dihubungi detikcom, Senin, 20 Juli 2026.
Selain itu, Muhadjir menegaskan seluruh keuntungan dari pengelolaan tambang harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Di samping tiga hal di atas, Muhammadiyah juga menerapkan kriteria bahwa keuntungan yang diperoleh harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat. Jadi Insya Allah Muhammadiyah bisa memenuhi itu,” imbuhnya.
MK Larang Penunjukan Langsung IUP Ormas
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Minerba dalam perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (16/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai sebagai pemberian izin tanpa proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan putusan tersebut, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak lagi dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai pemberian IUP tanpa parameter yang jelas berpotensi memunculkan subjektivitas. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan sekaligus tidak menjamin tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” tegas Enny. (*)







