Berita  

Panduan Masjid Ramah Lingkungan Disusun Kemenag-PBNU

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad

SerambiMuslim.com — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) menyusun buku panduan penerapan Masjid Ramah Lingkungan. Penyusunan dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembinaan Dakwah Ekologis Masjid yang digelar di Bogor.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 peserta, terdiri dari perwakilan LD PBNU, pengurus masjid se-Jabodetabek, tokoh agama, akademisi, tim penyusun buku, serta para peneliti. Buku panduan ini dirancang untuk menjadi acuan nasional dalam mengintegrasikan prinsip ekoteologi ke dalam pengelolaan masjid.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa panduan tersebut tidak hanya membahas penanaman pohon, tetapi juga mendorong pengelolaan sampah rumah tangga secara produktif, seperti diolah menjadi ekoenzim.

“Seperti yang dilakukan oleh para penyuluh agama beberapa waktu lalu. Mereka mengolah sampah organik menjadi ekoenzim yang bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mengajarkan keseimbangan dalam memanfaatkan alam. Manusia diberi izin untuk memanfaatkan sumber daya, namun tetap diwajibkan menjaga kelestariannya.

Ketua LD PBNU, KH. Abdullah Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa pembahasan ekologi masjid erat kaitannya dengan kesalehan umat. Ia menyebut empat jenis kesalehan yang perlu dibina, yakni spiritual, individu, sosial, dan natural.

“Kesalehan natural perlu terus didorong agar relasi manusia dengan alam tetap terjaga. Masjid adalah media efektif menyampaikan pesan moral, termasuk isu lingkungan, melalui khotbah dan kegiatan dakwah lainnya,” ujarnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa kerusakan lingkungan saat ini berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Menurutnya, pelestarian lingkungan harus menjadi gerakan kolektif, termasuk komunitas keagamaan.

“Islam mengamanahkan manusia sebagai khalifah di bumi. Masjid harus tampil sebagai pelopor gerakan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan, Akmal Salim Ruhana menyatakan bahwa penyusunan buku ini merupakan implementasi dari Asta Protas Menteri Agama, khususnya dalam penguatan ekoteologi masjid.

“Ini adalah langkah konkret agar kebijakan tidak berhenti sebagai konsep, melainkan bisa diterapkan langsung oleh pengurus masjid,” katanya.

Ia juga menilai kolaborasi dengan LD PBNU sangat strategis karena para dai dan penyuluh memahami kondisi lapangan secara langsung. Modul yang disusun diharapkan membumi dan mudah diterapkan di lingkungan masjid.

Buku panduan ini diharapkan dapat segera rampung dan digunakan sebagai rujukan nasional dalam upaya menjadikan masjid sebagai pusat peradaban yang ramah lingkungan dan berdaya dalam pelestarian alam.