Indonesia Kalah Saing dari Malaysia soal Investasi Syariah

Nabi Muhammad SAW tidak hanya dikenal sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sosok sukses dalam bisnis. Simak strategi investasi Rasulullah mulai dari membangun kepercayaan, sistem bagi hasil, hingga investasi peternakan dan properti. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menilai Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dalam menarik investasi asing, khususnya di sektor keuangan syariah.

Perbedaan regulasi disebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat Indonesia kurang kompetitif di mata investor global.

“Pertanyaannya, kenapa Indonesia tidak bisa jadi nomor satu? Malaysia mengedepankan regulasi yang menjadi daya tarik investor asing masuk ke negaranya,” ujar Fadlul di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurutnya, kerangka regulasi di Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan praktik internasional, terutama dalam instrumen lindung nilai (hedging) berbasis syariah. Kondisi ini berdampak pada fleksibilitas pengelolaan dana, termasuk dalam kebutuhan valuta asing untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Terkendala Aturan Transaksi Forward

Fadlul mencontohkan, BPKH hingga kini belum dapat melakukan transaksi forward untuk pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Transaksi forward merupakan perjanjian jual beli valuta asing dengan harga yang disepakati saat ini, sementara penyerahan dan pembayarannya dilakukan di masa mendatang. Skema ini lazim digunakan untuk melindungi nilai dari fluktuasi kurs.

Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut muncul karena belum adanya fatwa yang secara spesifik mengatur transaksi forward dalam konteks syariah.

“Kami sudah meminta fatwa terkait forward transaction, agar tidak perlu membeli dolar setiap saat. Kenapa tidak bisa dalam bentuk inventori? Karena itu dalam bentuk rupiah, sehingga ada potensi kerugian,” jelasnya.

Akibatnya, BPKH harus membeli dolar sesuai kebutuhan saat itu juga, tanpa memiliki mekanisme lindung nilai yang lebih strategis.

Tantangan Standar Akuntansi Syariah

Di sisi lain, BPKH juga tidak dapat menyimpan dolar AS sebagai cadangan atau inventori karena laporan keuangannya berbasis rupiah. Penyimpanan dalam mata uang asing dinilai berpotensi menimbulkan risiko selisih kurs.

“Secara akuntansi, ini sudah kami bahas dengan Bank Indonesia. Kita belum menerapkan standar akuntansi syariah internasional. Ini jadi tantangan, bagaimana kita mau mengajak investor masuk kalau regulasinya tidak selaras,” tegas Fadlul.

Ia menambahkan, harmonisasi regulasi dan standar akuntansi menjadi pekerjaan rumah besar apabila Indonesia ingin meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan syariah global. ***