Fikih  

Hukum Bekerja Sebagai Spionase dalam Perspektif Islam

Bagaimana Islam memandang spionase? Ulama membolehkan tajassus terhadap musuh, tetapi mengharamkannya jika menyasar sesama Muslim. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Dalam praktik kenegaraan modern, aktivitas intelijen atau spionase menjadi instrumen strategis. Informasi mengenai kekuatan lawan kerap menentukan arah kebijakan, terutama dalam situasi konflik bersenjata.

Dalam khazanah Islam, praktik ini dikenal sebagai tajassus. Istilah tersebut merujuk pada upaya mengumpulkan informasi terkait kondisi musuh, mulai dari strategi, jumlah personel, hingga logistik. Pelakunya disebut al-jasus.

Para ulama membahas hukum tajassus secara rinci, khususnya dalam konteks peperangan. Secara umum, mereka membaginya dalam beberapa kategori.

Pertama, aktivitas memata-matai musuh oleh kaum Muslimin. Mayoritas ulama sepakat tindakan ini diperbolehkan. Tujuannya untuk mengetahui kekuatan lawan dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Dasar kebolehan ini di antaranya merujuk pada Alquran Surah Al-Baqarah ayat 195 yang melarang umat Islam menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Selain itu, ayat 190 surah yang sama menegaskan perintah berperang tanpa melampaui batas.

Dalam perspektif ini, spionase dipandang sebagai bagian dari strategi pertahanan. Upaya tersebut juga sejalan dengan perintah mempersiapkan kekuatan, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Anfal ayat 60.

Sejarah mencatat, Nabi Muhammad pernah menerapkan strategi serupa. Menjelang Perang Badar, beliau mengutus tim kecil untuk menyelidiki kekuatan musuh.

Pasukan pengintai itu dipimpin Abdullah bin Ubay Hadrad. Dari operasi tersebut, diperoleh informasi bahwa pasukan Quraisy berjumlah sekitar seribu orang.

Langkah intelijen juga dilakukan langsung oleh Nabi. Beliau bersama beberapa sahabat mengamati lokasi pertempuran di Lembah Badar, bahkan menyamar untuk menggali informasi dari penduduk setempat.

Namun, hukum berbeda berlaku ketika praktik spionase ditujukan kepada sesama Muslim.

Para ulama sepakat, seorang Muslim yang memata-matai kaum Muslimin untuk kepentingan musuh telah melakukan perbuatan haram. Tindakan ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap umat.

Perbedaan muncul dalam penentuan sanksi. Sebagian ulama menetapkan hukuman takzir, yakni sanksi yang ditentukan oleh otoritas peradilan.

Pandangan ini merujuk pada kasus Hathib bin Balta’ah. Ia pernah mengirim informasi kepada Quraisy, namun tidak dijatuhi hukuman mati.

Ketika Umar bin Khattab mengusulkan hukuman keras, Rasulullah SAW menolaknya. Keputusan akhir diserahkan pada pertimbangan yang lebih bijak.

Di sisi lain, Ibnu Hajar al-Asqalani memiliki pandangan lebih tegas. Menurutnya, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku, kecuali dalam kondisi khusus seperti yang dialami Hathib.

Ia menilai, status Hathib sebagai veteran Perang Badar menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

Adapun terhadap non-Muslim, hukum spionase dibedakan berdasarkan status hubungan politik.

Jika pelaku berasal dari kelompok kafir harbi, yakni pihak yang memerangi umat Islam, ulama sepakat bahwa hukuman mati dapat diberlakukan. Namun, jika pelaku adalah kafir dzimmi yang terikat perjanjian damai, pendapat ulama terbelah.

Sebagian ulama tetap membolehkan hukuman mati jika terbukti melakukan spionase. Sementara itu, Imam Malik dan Abdurrahman al-Auzai berpendapat sebaliknya. Menurut mereka, pelaku tidak boleh dibunuh, tetapi status perlindungan dalam perjanjian menjadi gugur.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hukum spionase dalam Islam tidak bersifat tunggal. Ia dipengaruhi oleh konteks politik, keamanan, dan pertimbangan kemaslahatan.

Dalam perspektif yang lebih luas, praktik intelijen dalam Islam bukan semata soal operasi rahasia. Ia juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas, menghindari konflik yang merugikan, serta melindungi kepentingan umat secara kolektif. ***