Fikih  

Status Anak Hasil Zina dalam Islam dan Hukum Negara

Foto: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Perzinaan merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang dalam Islam. Alquran bahkan tidak hanya melarang perbuatannya, tetapi juga mendekatinya.

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra: 32).

Dalam fikih, zina dikategorikan sebagai jarimah atau tindak pidana. Konsekuensinya tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum, termasuk dalam persoalan keturunan.

Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah disebut sebagai anak hasil zina. Dalam pandangan mayoritas ulama, anak ini tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Hubungan hukum anak tersebut terbatas pada ibu dan keluarga dari garis ibu, mencakup nasab, waris, dan nafkah.

Prinsip ini ditegaskan dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 4–5, yang menekankan pentingnya kejelasan garis keturunan.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Aisyah terkait sengketa seorang anak antara Sa’ad bin Abi Waqqash dan Abd bin Zam’ah.

Dalam perkara itu, Rasulullah SAW menetapkan bahwa anak mengikuti pemilik firasy (suami sah), bukan kepada laki-laki yang berzina.

Hadis tersebut melahirkan kaidah penting dalam hukum Islam: “Anak itu milik pemilik tempat tidur, sedangkan bagi pezina adalah kerugian.”

Menurut Imam Syafi’i, makna hadis itu memiliki dua dimensi. Pertama, anak tetap dinasabkan kepada suami selama ia tidak mengingkarinya melalui mekanisme syar’i seperti li’an.

Kedua, dalam sengketa antara suami dan laki-laki lain, hak nasab tetap berada pada suami sebagai pemilik firasy.

Sementara itu, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla menegaskan bahwa anak hasil zina hanya dinasabkan kepada ibu. Tidak ada hubungan nasab dengan laki-laki pezina.

Pandangan serupa disampaikan Ibnu Nujaim, yang menyebut bahwa hak waris anak tersebut hanya berasal dari garis ibu.

Meski demikian, anak hasil zina tidak menanggung dosa perbuatan orang tuanya. Prinsip ini ditegaskan dalam Alquran bahwa setiap individu hanya memikul dosanya sendiri.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 memberikan pendekatan berbeda.

MUI menyatakan, negara berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak di luar nikah. Bentuknya antara lain kewajiban menanggung kebutuhan hidup anak tersebut.

Selain itu, dapat diterapkan wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi anak.

Namun, MUI menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak mengubah status nasab anak kepada ayah biologisnya.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan mayoritas mazhab, yakni Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, yang menempatkan pernikahan sah sebagai satu-satunya dasar penetapan nasab.

Di sisi lain, MUI juga mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat regulasi terkait perzinaan.

Lembaga tersebut mengusulkan agar zina dikategorikan sebagai delik umum, bukan delik aduan. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan mencegah meluasnya praktik serupa.

Zina dipandang sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial dan martabat manusia. Karena itu, penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan stabilitas masyarakat.

Namun, di tengah penegakan hukum tersebut, perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas. Negara diminta hadir untuk mencegah diskriminasi dan penelantaran terhadap anak yang lahir dari kondisi tersebut. ***