Islam Larang Menunda Bayar Upah Buruh

Islam melarang penundaan dan pengurangan upah buruh. Simak penjelasan fikih lengkap beserta dalil dan pandangan ulama. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Dalam perspektif fikih Islam, buruh dikenal dengan istilah ajir, yakni seseorang yang menyewakan jasanya kepada pihak lain dengan imbalan berupa upah (ujrah).

Praktik ini pada dasarnya merupakan bentuk transaksi yang sah, di mana pekerja menukar waktu, tenaga, dan keahliannya untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Karena itu, Islam menempatkan hak buruh sebagai bagian dari prinsip keadilan yang harus dijaga.

Menahan atau menunda pembayaran upah tanpa alasan yang sah dipandang sebagai pelanggaran terhadap nilai keadilan dan martabat kemanusiaan.

Terdapat beberapa model kesepakatan pembayaran upah dalam fikih Islam. Dalam literatur fikih, skema pembayaran upah terbagi menjadi beberapa bentuk, tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Pertama, upah dibayarkan di awal sebelum pekerjaan dimulai. Kedua, upah dibayarkan di akhir pekerjaan atau secara bertahap (cicilan). Ketiga, upah dibayarkan tanpa kesepakatan waktu yang jelas.

Pada model ketiga, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Mazhab Syafi’i mewajibkan pembayaran dilakukan di awal. Sementara mazhab Hanafi membolehkan pembayaran mengikuti proses pekerjaan berlangsung. Adapun Imam Malik berpendapat upah wajib diberikan setelah pekerjaan selesai.

Meski terdapat perbedaan, para ulama sepakat bahwa ketika pekerjaan telah dituntaskan dan buruh meminta haknya, maka pemberi kerja wajib segera membayarnya jika dalam kondisi mampu.

Larangan Menunda Upah

Menunda pembayaran upah dalam kondisi mampu dinilai sebagai perbuatan haram. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.”

Para ulama menafsirkan hadis tersebut sebagai perintah untuk tidak menunda hak pekerja setelah pekerjaan diselesaikan.

Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan bahwa ungkapan tersebut merupakan kiasan yang menegaskan kewajiban menyegerakan pembayaran upah, bahkan dalam kondisi pekerjaan yang tidak menimbulkan keringat sekalipun.

“Penundaan tanpa alasan yang dibenarkan merupakan bentuk ketidakadilan terhadap pekerja,” tulis Al-Munawi dalam penjelasannya.

Pengurangan Upah Termasuk Kezaliman

Selain penundaan, mengurangi upah yang telah disepakati juga termasuk perbuatan zalim dalam pandangan Islam.

Dalam hadis qudsi yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW menyebut bahwa Allah SWT akan menjadi musuh bagi orang yang mempekerjakan buruh namun tidak memberikan upahnya.

Allah berfirman:

“(Ada) tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku lalu mengkhianatinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya, dan seseorang yang mempekerjakan pekerja tetapi tidak memberikan upahnya.” (Ibnu Baththal, Syarah Shahih Bukhari).

Dalam konteks ini, tindakan tidak membayar atau mengurangi upah disamakan dengan memperlakukan manusia seperti budak, tanpa memberikan hak yang semestinya. ***