SerambiMuslim.com – Pada bulan suci Ramadhan, masjid-masjid di seluruh Indonesia selalu dipenuhi oleh jamaah yang melaksanakan shalat Tarawih. Suasana malam terasa lebih hidup dengan lantunan ayat-ayat suci Alquran dan doa-doa yang mengalun.
Namun, tahukah Anda bahwa istilah “Tarawih” sebenarnya tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW? Lantas, bagaimana sejarah dan asal-usul penamaan shalat Tarawih tersebut?
Berikut ini adalah penjelasan mengenai asal-usul istilah shalat Tarawih, berdasarkan penuturan KH Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya Sejarah Tarawih yang diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing.
Asal-usul Istilah Tarawih
Kata “Tarawih” merupakan bentuk jamak (plural) dari “Tarwiih.” “Tarwiih” sendiri berasal dari kata kerja Rawwaha – Yurawwihu, yang memiliki arti “istirahat” atau “beristirahat.” Secara bahasa, Tarawih merujuk pada waktu istirahat yang diberikan selama shalat malam di bulan Ramadhan.
Pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq Radhiyallahu anhu, istilah “Tarawih” tidak digunakan. Sebagai gantinya, mereka menyebut shalat malam di bulan Ramadan dengan istilah “Qiyam Ramadhan” yang berarti menghidupkan malam Ramadan. Maksudnya adalah ibadah yang dilakukan untuk menghidupkan malam-malam suci Ramadhan dengan shalat malam.
Munculnya Istilah Tarawih
Istilah “Tarawih” mulai dikenal pada masa Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu.
Salah satu riwayat dari Imam al-Marwadzi dalam kitabnya Qiyam Ramadhan menjelaskan bahwa pada masa tersebut, Umar bin Khattab memerintahkan Ubai bin Ka’ab untuk menjadi imam dalam shalat malam Ramadan.
Mereka melaksanakan shalat dengan cara tidur terlebih dahulu pada seperempat malam pertama, kemudian melanjutkan shalat di seperempat malam kedua hingga selesai pada seperempat malam terakhir. Setelah itu, mereka pulang untuk sahur.
Dalam riwayat tersebut, disebutkan bahwa setiap rakaat dibaca 5 hingga 6 ayat, dan setelah setiap dua rakaat, jamaah diberi kesempatan untuk beristirahat sebentar, baik untuk berwudhu atau menunaikan hajat. Istirahat inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan “Tarwiih.”
Oleh karena itu, setiap kali selesai dua rakaat, jamaah diberi waktu istirahat, yang dalam bahasa Arab disebut Tarwiih.
Makna di Balik Nama Tarawih
Pelaksanaan shalat dengan 18 rakaat, dengan waktu istirahat setelah setiap dua rakaat, menghasilkan total sembilan kali “Tarwiih.” Jika shalat dilakukan dengan 20 rakaat, maka waktu istirahat menjadi sepuluh kali. Bahkan, jika ditambah dengan tiga rakaat witir, waktu istirahat menjadi dua belas kali. Seiring dengan semakin populernya shalat malam Ramadan, maka shalat ini pun dikenal dengan nama “Tarawih” karena banyaknya waktu istirahat yang diberikan selama shalat tersebut.
Itulah mengapa shalat malam di bulan Ramadan dikenal dengan istilah Tarawih, karena pada masa Umar bin Khattab, jamaah diberikan banyak kesempatan untuk beristirahat (Tarwiih) setiap selesai dua rakaat. ***






