SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Forum ini menjadi penentu resmi awal Syawal bagi umat Islam di Indonesia.
Sidang Isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai syariat.
Tradisi penetapan hari raya oleh pemerintah telah dimulai sejak masa Presiden Soekarno. Sejak awal berdirinya Kementerian Agama, pemerintah menilai penting adanya regulasi terkait hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.
Hal ini dituangkan dalam Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um Tahun 1946 yang mengatur perlunya aturan resmi mengenai hari raya, setelah melalui pertimbangan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP). Sejak saat itu, kewenangan penetapan hari raya diberikan kepada Menteri Agama.
Regulasi yang ditandatangani pada 18 Juni 1946 tersebut masih berlaku hingga kini dan diperkuat oleh aturan-aturan berikutnya. Atas dasar itu, Sidang Itsbat rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Kemenag.
Terkait awal pelaksanaan Sidang Isbat, catatan M. Fuad Nasar, yang kini menjabat Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, menyebutkan forum ini mulai digelar pada dekade 1950-an. Sumber lain menyebut tahun 1962 sebagai awal pelaksanaannya dalam penentuan 1 Ramadan dan 1 Syawal.
Secara umum, Sidang Isbat digelar setiap 29 Sya’ban untuk menetapkan awal Ramadan dan 29 Ramadan untuk menentukan 1 Syawal atau Idulfitri. Selain itu, sidang juga dilakukan untuk menetapkan awal Dzulhijjah terkait Hari Raya Iduladha.
Pemerintah juga berupaya mengakomodasi berbagai pandangan ulama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri, kedudukan Sidang Isbat semakin diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 47 Tahun 1963.
Selanjutnya, keberadaan Sidang Isbat dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.
Metode Hisab dan Rukyat
Dalam praktiknya, Sidang Isbat menggabungkan dua pendekatan utama, yakni hisab dan rukyat.
Hisab merupakan metode perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis. Sementara rukyat dilakukan melalui pengamatan langsung hilal atau bulan sabit pertama setelah matahari terbenam.
Pengamatan rukyat dilakukan di berbagai titik di Indonesia oleh para ahli untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal. Kedua metode tersebut memiliki dasar ilmiah sekaligus landasan keagamaan yang kuat dalam tradisi Islam.
Melalui kombinasi hisab dan rukyat, pemerintah berupaya menghadirkan keputusan yang tidak hanya akurat secara ilmiah, tetapi juga dapat diterima secara luas oleh umat Islam.
Sidang Isbat menjadi sarana penting untuk menjaga keseragaman dan kepastian dalam pelaksanaan ibadah, sekaligus menjembatani perbedaan pandangan di tengah masyarakat. ***







