Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026

Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idulfitri 2026 jatuh pada 21 Maret 2026 melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diputuskan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (19/3/2026) di Jakarta Pusat.

Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri pimpinan Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dirjen Bimas Islam, serta perwakilan sejumlah ormas Islam. Penetapan ini dilakukan setelah mendengarkan hasil pemantauan hilal.

“Dengan demikian, berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Proses Sidang Isbat

Sidang isbat dimulai dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab. Selain itu, tim juga melakukan pengamatan hilal secara langsung di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia.

Menurut anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, hasil pemantauan menunjukkan bahwa posisi hilal secara hisab tidak memenuhi kriteria MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) secara keseluruhan.

“Kita lihat, gambarnya jelas, magenta semua, merah semua. Kalau kurva digabungkan di seluruh wilayah NKRI, tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS,” kata Cecep dalam seminar sidang isbat di Kemenag.

Meski hilal di sebagian wilayah Aceh telah mencapai tinggi minimum 3 derajat, elongasi bulan tidak memenuhi parameter 6,4 derajat. Padahal, MABIMS mensyaratkan kedua parameter harus terpenuhi.

“Sehingga tanggal 1 Syawal 1447 H secara hisab MABIMS bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Tingginya masuk tapi elongasinya tidak. Syaratnya wajib dua-duanya,” jelas Cecep.

Metode Hisab dan Rukyat

Dalam penetapan 1 Syawal, pemerintah memadukan dua metode utama. Pertama, Hisab, yakni perhitungan astronomi secara matematis untuk menentukan posisi bulan. Dan, kedua, Rukyat, pengamatan langsung hilal di ufuk setelah Matahari terbenam.

Kombinasi kedua metode ini memastikan kesesuaian antara dasar ilmiah dan syariat Islam. Menurut Menag Nasaruddin Umar, pendekatan ini juga menjaga keseragaman dan kepastian ibadah umat Islam di seluruh Indonesia. ***